Heboh Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Gini

Heboh Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Gini

Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan soal aturan tentang pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan Bea Cukai di bandara.

“Fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang,” kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN KITa, Senin 25 Maret 2024.

Adapun, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri sudah diatur sejak tahun 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Baca juga: Viral Soal Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Penjelasan Kemenkeu

Meski demikian, Askolani menyayangkan bahwa fasilitas ini belum banyak digunakan oleh masyarakat yang berpergian ke luar negeri. 

“Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat efektif dan masif bila dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang melakukan event atau pameran di luar negeri. Pasalnya, barang bawaan banyak dibawa dari dalam negeri.

“Tentunya komunikasi ini menjadi sangat penting, kita edukasi kepada para pelaku usaha lainnya dan kami sampaikan terhadap barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak PPN, sehingga itu betul-betul clear bahwa barang dari dalam negeri untuk mendukung usaha dan kegiatan mereka di internasional,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa adanya masalah komunikasi dan sosialisasi antara Kementerian Keuangan dengan masyarakat.

“Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Lapor Penerimaan Pajak Negara per 15 Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun

Bendahara negara ini memastikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama dengan instansi terkait akan melakukan sosialisasi. Guna menginformasikan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua penumpang.

“Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia. Itu yang sebenarnya tujuan dari PMK-nya itu lebih kepada hal itu, itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outliers,” tegasnya.

Sebelumnya, unggahan akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu soal alur barang bawaan ke luar negeri dikritik masyarakat.

Dalam unggahannya tersebut, disebutkan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai. Sontak, unggahan ini pun banyak dikritik nitizen. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News