Categories: News UpdateTeknologi

Hati-Hati, Pelaku Sistem Pembayaran Bisa Kena Pidana Perlindungan Data Pribadi

Jakarta – Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) perlu semakin hati-hati. Pasalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hukuman bagi penyelenggara sistem jasa keuangan yang teledor dalam menjaga data nasabah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC. Ia turut berpartisipasi dalam penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi dan menjelaskan konsekuensi bagi para pelanggarnya.

“Hati-hati, nanti kalau sudah diundangkan, ada ancaman hukuman badan dan ancaman denda, perdata dan pidana kalau ternyata terjadi kebocoran data di platform yang anda miliki,” jelas Pratama dalam seminar “Digital Economic in Collaboration: The Importance of Cyber Security To Protect Financial Sector in The New Age” yang digelar The Finance  di Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Ia mengungkapkan, aturan ini akan menyasar setiap penyelenggaran pembayaran sistem elektronik baik pemerintah maupun swasta tanpa pandang bulu. Dengan demikian, keamanan data nasabah akan semakin meningkat nantinya.

Saat ini, Pratama mengakui memang belum ada aturan yang menghukum kasus kebocoran data PJP dan PIP. Ia menilai, selama aturan ini masih dikaji, setiap institusi jasa keuangan harus hati-hati dan tetap mengutamakan keamanan data digital di platformnya masing-masing.

“Kadang kita ini masih beranggapan bahwa membuat sistem yang kompleks, digitalize dan mahal sudah oke. Tapi ketika sistem keamanan securitynya tidak dimaksimalkan, akhirnya terjadilah peretasan. Pelaku bank, asuransi ini harus hati-hati,” ucapnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

15 hours ago