Hati-Hati, Pelaku Sistem Pembayaran Bisa Kena Pidana Perlindungan Data Pribadi

Hati-Hati, Pelaku Sistem Pembayaran Bisa Kena Pidana Perlindungan Data Pribadi

Jakarta – Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) perlu semakin hati-hati. Pasalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hukuman bagi penyelenggara sistem jasa keuangan yang teledor dalam menjaga data nasabah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC. Ia turut berpartisipasi dalam penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi dan menjelaskan konsekuensi bagi para pelanggarnya.

“Hati-hati, nanti kalau sudah diundangkan, ada ancaman hukuman badan dan ancaman denda, perdata dan pidana kalau ternyata terjadi kebocoran data di platform yang anda miliki,” jelas Pratama dalam seminar “Digital Economic in Collaboration: The Importance of Cyber Security To Protect Financial Sector in The New Age” yang digelar The Finance  di Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Ia mengungkapkan, aturan ini akan menyasar setiap penyelenggaran pembayaran sistem elektronik baik pemerintah maupun swasta tanpa pandang bulu. Dengan demikian, keamanan data nasabah akan semakin meningkat nantinya.

Saat ini, Pratama mengakui memang belum ada aturan yang menghukum kasus kebocoran data PJP dan PIP. Ia menilai, selama aturan ini masih dikaji, setiap institusi jasa keuangan harus hati-hati dan tetap mengutamakan keamanan data digital di platformnya masing-masing.

“Kadang kita ini masih beranggapan bahwa membuat sistem yang kompleks, digitalize dan mahal sudah oke. Tapi ketika sistem keamanan securitynya tidak dimaksimalkan, akhirnya terjadilah peretasan. Pelaku bank, asuransi ini harus hati-hati,” ucapnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News