Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan oleh pimpinan baru KPK Jilid VI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan kasus ini digelar pada Jumat, 20 Desember 2024, setelah serah terima jabatan pimpinan baru KPK.
Baca juga: Komentar Budi Arie usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online
Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Hasto tercatat dengan nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024 dan diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terkait kasus tersebut, Harun Masiku, hingga kini masih buron sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR periode 2019–2024.
Baca juga: DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar
Dalam kasus ini, dua orang lainnya juga telah diproses hukum, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, kader PDIP.
Saeful Bahri sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh jaksa eksekutor KPK pada 2 Juli 2020.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Agustiani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat belum merespons saat dihubungi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa pihaknya masih mengonfirmasi kebenaran informasi ini.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu. Jika ada perkembangan, akan kami informasikan,” katanya. (*)
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More