News Update

Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan oleh pimpinan baru KPK Jilid VI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan kasus ini digelar pada Jumat, 20 Desember 2024, setelah serah terima jabatan pimpinan baru KPK.

Baca juga: Komentar Budi Arie usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online

Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Hasto tercatat dengan nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024 dan diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Harun Masiku Buron KPK Sejak Januari 2020

Sementara itu, terkait kasus tersebut, Harun Masiku, hingga kini masih buron sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Harun disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

Baca juga: DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar

Dalam kasus ini, dua orang lainnya juga telah diproses hukum, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, kader PDIP.

Saeful Bahri sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh jaksa eksekutor KPK pada 2 Juli 2020.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Agustiani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat belum merespons saat dihubungi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa pihaknya masih mengonfirmasi kebenaran informasi ini.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu. Jika ada perkembangan, akan kami informasikan,” katanya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago