Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan oleh pimpinan baru KPK Jilid VI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan kasus ini digelar pada Jumat, 20 Desember 2024, setelah serah terima jabatan pimpinan baru KPK.
Baca juga: Komentar Budi Arie usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online
Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Hasto tercatat dengan nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024 dan diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terkait kasus tersebut, Harun Masiku, hingga kini masih buron sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR periode 2019–2024.
Baca juga: DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar
Dalam kasus ini, dua orang lainnya juga telah diproses hukum, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, kader PDIP.
Saeful Bahri sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh jaksa eksekutor KPK pada 2 Juli 2020.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Agustiani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat belum merespons saat dihubungi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa pihaknya masih mengonfirmasi kebenaran informasi ini.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu. Jika ada perkembangan, akan kami informasikan,” katanya. (*)
Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More
Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More
Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More