Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Jakarta – Juru Bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico seperti dilansir Antara, Selasa, 24 Desember 2024.
Chico menuturkan, rumor penetapan Hasto sebagai tersangka sebenarnya telah beredar sejak lama. Ia bahkan menduga ada politisasi hukum yang menargetkan PDIP.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK terkait Kasus Harun Masiku
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” bebernya.
Lebih lanjut, Chico menilai ada usaha untuk melemahkan PDIP sebagai partai politik besar. Namun, ia menyebut tekanan yang meningkat justru membuat kader semakin solid.
“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” tandasnya.
Baca juga : PDIP Ubah Sikap, Kini Dukung Kenaikan PPN jadi 12 Persen pada 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku.
Penetapan Hasto menjadi tersangka tertuang dalam surat nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024 dan diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More
Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More
Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More
Poin Penting OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat… Read More
Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More