Poin Penting
- Hastanto Sri Margi Widodo mundur sebagai Presdir ASBI karena alasan kesehatan, efektif 30 September 2026
- Kondisi keuangan ASBI tetap terjaga, dengan RBC 140,77 persen per 31 Juli 2026
- Pemegang saham mendukung pemulihan likuiditas, sementara RUPSLB disiapkan untuk pergantian pengurus dan pelepasan aset.
Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengumumkan pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari jabatannya sebagai Presiden Direktur (Presdir) merangkap Direktur Teknik Perseroan.
Pengunduran diri tersebut efektif pada 30 September 2026, bertepatan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Berdasarkan keterbukaan informasi ASBI, surat pengunduran diri Hastanto telah diterima Asuransi Bintang pada 9 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian lebih.
“Pengunduran diri ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian lebih dan untuk menghindari pemburukan yang dapat terjadi,” demikian disampaikan ASBI dalam keterbukaan informasi.
ASBI selanjutnya akan meminta persetujuan pemegang saham atas pengunduran diri tersebut dalam mata acara pertama RUPSLB yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.
Asuransi Bintang menegaskan perubahan pada posisi Presiden Direktur tersebut tidak berdampak negatif signifikan terhadap kegiatan operasional harian Perseroan. Tata kelola dan kepemimpinan operasional disebut tetap berjalan normal di bawah koordinasi jajaran direksi yang ada.
“Direksi dan pemegang saham juga menekankan bahwa pengunduran diri ini tidak mempengaruhi rencana strategis dan komitmen yang ada untuk kepastian keberlangsungan usaha (going concern) Perseroan,” tulis ASBI.
Baca juga: Asuransi Bintang Bongkar Dugaan Fraud Sistematis, Rp400 Juta Raib Tiap Bulan
Kasus Dugaan Fraud
Sebelumnya, ASBI juga mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi di internal perusahaan. Dalam pengembangan pemeriksaan, perseroan menemukan dugaan kejahatan kolektif dan terstruktur yang melibatkan divisi Human Resources (HR).
“Pada dugaan kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, telah terjadi penggelapan dana Perusahaan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji bulanan sekitar Rp400 juta rupiah per bulan dalam kurun waktu sedikitnya 2,5 tahun,” tulis manajemen Asuransi Bintang dalam keterbukaan informasi dikutip 1 September 2026.
Pengungkapan terbaru ini merupakan bagian dari perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan uang dan investasi yang sebelumnya telah disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi pada 11 Agustus 2026.
Perseroan menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Asuransi Bintang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga pihak berinisial JCM, HCP, dan SAA.
Selain kepada aparat penegak hukum, perseroan juga telah melaporkan tindakan fraud tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aplikasi pelaporan online OJK atau APOLO.
Di tengah pengungkapan dugaan fraud tersebut, Asuransi Bintang menyatakan kondisi kesehatan keuangannya masih berada dalam kondisi baik setelah memperhitungkan seluruh aset investasi yang diduga digelapkan.
Berdasarkan perhitungan ulang posisi keuangan per 31 Juli 2026, perseroan mencatat rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 140,77 persen. Sementara Rasio Kecukupan Investasi tercatat 178,76 persen dan Rasio Likuiditas sebesar 101,78 persen.
Adapun rasio pemenuhan Surat Berharga Negara (SBN) tercatat sebesar 3,28 persen.
“Setelah pembebanan dana dan investasi yang digelapkan, fundamental kesehatan perusahaan pada 31 Juli 2026 dalam kondisi yang baik,” tulis Asuransi Bintang.
Perseroan mencatat ekuitas sebesar Rp403 miliar secara unaudited berdasarkan standar akuntansi PSAK 117.
Sementara berdasarkan perhitungan proforma New RBC mengacu pada draft peraturan terbaru, Available Capital perseroan mencapai Rp371,8 miliar, dibandingkan Required Capital sebesar Rp177,9 miliar. Dengan demikian, rasio solvabilitas New RBC mencapai 209 persen.
Pemegang Saham Turun Tangan
Asuransi Bintang mengakui kondisi likuiditas sempat mengalami tekanan akibat terjadinya cash flow mismatch. Hal itu tercermin dari Rasio Likuiditas atau Current Ratio sebesar 101,78 persen.
Namun, perseroan menyatakan tekanan tersebut mulai dapat diatasi melalui komitmen dukungan dari pemegang saham pengendali.
Selain dukungan dana talangan dari pemegang saham pengendali, perseroan juga mempercepat rencana pelepasan aset properti di Surabaya dan Jakarta.
Dengan langkah tersebut, perseroan optimistis persoalan ketidaksesuaian arus kas akibat tindak kejahatan yang terjadi mulai dapat ditangani.
Baca juga: Asuransi Bintang Laporkan Enam Orang ke Bareskrim Polri, Ini Dugaan Kasusnya
Siapkan RUPSLB Ganti Pengurus
Sejalan dengan proses penanganan kasus tersebut, Asuransi Bintang juga menyiapkan RUPSLB yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.
Agenda utama RUPSLB antara lain penggantian pengurus serta persetujuan pelepasan aset.
ASBI menilai kasus yang terjadi menjadi pelajaran penting mengenai risiko kegagalan tata kelola perusahaan ketika sistem pengendalian internal berhadapan dengan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan kolektif.
Menurut perseroan, mekanisme pengawasan dan check and balance dapat kehilangan efektivitas apabila direkayasa secara sistematis oleh pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, perseroan menilai integritas manajemen dan pihak di luar lingkup pelaku utama, dukungan pemegang saham, serta pemanfaatan teknologi dan big data analytics menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan tindak kejahatan tersebut. (*)


