Poin Penting
- BSI resmi berstatus bank BUMN setelah RUPSLB 22 Desember 2025, seiring kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh negara.
- BSI bergabung dengan Himbara dan wajib menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai ketentuan Undang-Undang BUMN.
- Persetujuan RKAP 2026 didelegasikan kepada Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN dan Surat BP BUMN
Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menetapkan statusnya sebagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam bahan mata acara pertama RUPSLB disebutkan bahwa kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan dikategorikan sebagai BUMN. Sehingga, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan sandi saham BRIS kini resmi menjadi anggota dalam himpunan bank milik negara (Himbara).
BSI menjadi bank kelima di Himbara. Sebelumnya, bank-bank pelat merah yang sudah ada yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
Baca juga: BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan untuk Nasabah Terdampak Bencana di Aceh
Seiring perubahan status tersebut, BSI diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang BUMN.
“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip, Selasa, 23 Desember 2025.
Kewenangan RKAP 2026 Didelegasikan ke Dewan Komisaris
Pada mata acara kedua RUPSLB, pemegang saham juga menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2026 kepada Dewan Komisaris.
Mengacu pada ketentuan Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang BUMN, Direksi wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan, setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Baca juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025
Selain itu, berdasarkan Surat BP BUMN tertanggal 14 November 2025, mata acara tersebut telah disetujui untuk diputuskan dalam rapat.
Infobanknews pun telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima. (*)
Editor: Yulian Saputra










