Jakarta – Hari ini (18/11) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agendanya adalah membahas penyelesaian sejumlah perusahaan keuangan seperti Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya hingga Bumiputera.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, kebijakan terhadap perusahaan keuangan yang bermasalah tersebut harus mengutamakan prinsipnya tidak boleh merugikan konsumen untuk menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan nasional.
“Kami ingin tahu lebih detil apa yang terjadi di beberapa lembaga keuangan, apa penyebabnya, dan bagaimana langkah-langkah penyelesaiannya,” ujar Fathan kepada infobanknews di Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Di tanya soal penyelesaian Bank Muamalat, Fathan mengatakan bahwa OJK harus menyampaikan kajian detil tentang langkah kebijakan yang dilakukan, selain memberi kesempatan manajemen mencari strategic partner.
“Harus disampaikan tentang langkah-langkah komprehensifnya. Semua harus dengan pedekatan bisnis dan manajemen, bukan politik dan paksaaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, muncul isu mengenai opsi penyelamatan Bank Muamalat oleh bank BUMN karena pemegang saham bank syariah ini enggan menyuntikan modal dan investor strategis yang tak kunjung datang. Namun, sebagian kalangan menilai bahwa bank BUMN akan dirugikan mengingat kinerjaMuamalat yang tidak baik dan indikasinya belum ada satupun investor pun yang berminat masuk.
“Saya tidak sependapat dengan usulan agar bank BUMN mengambil alih Bank muamalat. Biarkan mekanisme pasar berjalan. Apabila Bank Muamalat masih memiliki prospek akan ada investor yg masuk. Kalau tdk ada jangan dipaksakan,” ucap Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah. (*)