Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspend) lima emiten sekaligus.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa, Senin, 1. Febuari 2016, kelima emiten tersebut yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
Suspend ini dilaksanakan lantaran kelima emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan per September 2015. Sehingga suspensi akan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
“Kelima perusahaan tersebut hingga batas akhir penyampaian laporan keuangan per September 2015 yakni pada 4 Januari 2016 tak kunjung memberikan pelaporan,” ujar Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna.
Ia merincikan, untuk BORN, BRAU, TKGA, dan INVS selain belum menyampaikan laporan keuangan yang belum diaudit per September 2015 juga belum melakukan pembayaran denda hingga 29 Januari 2016. Sedangkan untuk BULL hanya belum menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per September 2015 hingga 30 Januari 2016.
“Untuk BORN, BRAU, TKGA dan INVS kami akan lanjutkan suspensi. Lalu untuk BULL kami kenakan denda sebesar Rp 50 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan per September 2015 sesuai waktu yang ditentukan,” terangnya.
Tercatat, BEI sudah melakukan suspensi untuk BORN dan TKGA sejak 30 Juni 2015, BRAU sejak 4 Mei 2015, INVS sejak 12 Februari 2015. (*) Dwitya Putra