Harga Tes PCR Ditetapkan, Satgas Covid Dorong Masyarakat Cek Mandiri

Harga Tes PCR Ditetapkan, Satgas Covid Dorong Masyarakat Cek Mandiri

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Tarif Tertinggi pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp900 ribu. Untuk itu, Satgas Covid mendorong masyarakat untuk dapat melakukan tes secara mandiri dengan adanya batasan harga yang sudah ditentukan tersebut.

Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, batasan harga ini dapat menjadi standar di tengah perbedaan harga tes PCR di berbagai laboratorium Indonesia. Batasan harga ini ditetapkan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga tes PCR Rp900.000 dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Kami mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri,” ujar Wiku Adisasmito di Jakarta.

Hingga Selasa, 6 Oktober 2020, jumlah kasus COVID-19 masih terus bertambah. Terdapat penambahan 4.056 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia berjumlah 311.176 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, masyarakat perlu selalu berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, dan lakukan pembatasan sosial. (*) Evan Yulian Philaret

Related Posts

News Update

Top News