Jakarta–Pemerintah telah menaikan tarif cukai rata-rata terimbang di tahun ini sebesar 15%. Hal itu tentu memengaruhi harga rokok di tahun ini.
Mantan Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Paul Janele mengakui, kenaikan cukai rokok tersebut memang cukup memengaruhi harga rokok tahun secara industri. (Baca juga: Kenaikan Harga Tidak Tutup Industri Rokok)
“Harga produk rokok di pasar tercatat di kuartal III-2016 itu rata-rata naik 10,3%,” tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Sementara untuk harga produk rokok dari HM Sampoerna, Paul mengaku sedikit di atas rata-rata kenaikan harga rokok secara industri tersebut.
Walau tidak secara gamblang, dia menyebutkan berapa persen kenaikan harga rokok Sampoerna berada di atas industri. “Kalau HM Sampoena memang sedikit di atas industri. Approximately 11%,” tambahnya.
Namun Paul mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok di 2017 yang lebih rendah dari tahun ini. Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menaikan cukai rokok di 2017 sebesar 10,54%. (Baca juga: PPn Rokok Naik Jadi 8,7%)
“Saya senang pemerintah kita mendengar tentang kondisi industri tahun ini yang sedang susah. Dan mereka mendengar kondisi ibu-ibu buruh printing di segmen SKT (sigaret kretek tangan),” imbuhnya.
Sayangnya Paul enggan mengungkapkan berapa kira-kira kemungkinan kenaikan harga produk rokok HM Sampoerna atas kenaikan cukai di tahun depan tersebut. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga