Jakarta–Ketua Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Muliawan Margadana menilai, ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya pemogokan kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satunya ialah ketidakberdayaan perusahaan yang tidak bisa menentukan harga komoditas dan mekanisme harga global tambang secara mandiri. Sehingga, bila mengalami kerugian, maka satu-satunya cara untuk menutupi tersebut adalah dengan melakukan PHK.
“Masalah yang membuat PHK besar di industri tambang, salah satunya adalah harganya enggak ditentukan oleh kita sendiri sebagai penjual dan pembeli. Kontrol harga dilakukan secara internasional. Kalau harga batu bara turun, ya turun sedunia, harga emas turun, juga turun sedunia,” kata Muliawan dalam diskusi “Hubungan Industrial dan kelangsungan investasi sektor pertambangan” di kantor Apindo, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Ia menambahkan, PHK massal cenderung terjadi pada saat harga komoditas tambang yang mulai menurun. Di mana pada kondisi fluktuatif harga komoditas tambang saat ini bisa terjadi saban 4-5 tahun. Pun ada kecenderungan naik turun yang begitu tinggi dalam masa tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 21-25 April 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui #BaktiTugu berkolaborasi dengan Ecotouch untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) atau blu by BCA menggandeng PT Asuransi Jiwa… Read More
Jakarta – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mendorong percepatan hilirisasi sektor perikanan lewat investasi dan… Read More