Jakarta–Ketua Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Muliawan Margadana menilai, ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya pemogokan kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satunya ialah ketidakberdayaan perusahaan yang tidak bisa menentukan harga komoditas dan mekanisme harga global tambang secara mandiri. Sehingga, bila mengalami kerugian, maka satu-satunya cara untuk menutupi tersebut adalah dengan melakukan PHK.
“Masalah yang membuat PHK besar di industri tambang, salah satunya adalah harganya enggak ditentukan oleh kita sendiri sebagai penjual dan pembeli. Kontrol harga dilakukan secara internasional. Kalau harga batu bara turun, ya turun sedunia, harga emas turun, juga turun sedunia,” kata Muliawan dalam diskusi “Hubungan Industrial dan kelangsungan investasi sektor pertambangan” di kantor Apindo, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Ia menambahkan, PHK massal cenderung terjadi pada saat harga komoditas tambang yang mulai menurun. Di mana pada kondisi fluktuatif harga komoditas tambang saat ini bisa terjadi saban 4-5 tahun. Pun ada kecenderungan naik turun yang begitu tinggi dalam masa tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More