Jakarta – Tren naiknya harga batubara diperkirakan akan terus berlanjut. Pada Januari 2018, harga batubara berkalori 6.322 naik lagi ke posisi US$95,54/ton, atau lebih dari Rp1.297.000,-/ton.
Bulan Februari ini, Kementerian ESDM kembali menaikkan harga batubara acuan (HBA) menjadi US$100,69 per ton. Tidak mengherankan bila biaya penyediaan listrik tahun ini diperkirakan bakal naik sekitar Rp23,8 triliun.
Artinya jika hal ini berlanjut, akan tidak mudah bagi PT PLN (Persero), yang sebagian besar pembangkitnya menggunakan batubara. Pada 2016, harga batubara mencapaiRp630.000,-/ton, lalu naik menjadi Rp853.000,-/ton di tahun berikutnya. Inilah yang menyebabkan biaya penyediaan tenaga listrik PLN membengkak sekitar Rp16,18 triliun pada 2017.
Direktur Eksekutif Indonesia Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara sendiri mengemukakan, mengingat kontribusi pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai energi primer sangat besar sampai 60%, maka naik atau turunnya harga batubara dalam setahun terakhir telah meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik secara signifikan.
Baca juga: Pengendalian Harga Batubara Lewat DMO Dinilai Tepat
Untuk itu peran pemerintah membuat kebijakan dan peraturan terkait harga batubara untuk melindungi kepentingaan PLN dan rakyat, sangat besar. Karena itu menurut Marwan, apabila pemerintah mampu membuat peraturan khusus atau harga gas yang murah untuk sektor industri, maka seharusnya pemerintah juga harus bersikap sama untuk menetapkan harga khusus batubara bagi PLN.
“Seharusnya negara punya kewenangan dalam menetapkan aloksi dan harga, bagi optimalisasi pendapatan negara, termasuk juga mengatur biaya pokok produksi kelistrikan yang tepat. Batubara bukanlah semata-mata komoditas belaka. Ia adalah sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dengan segala multplier effect-nya,” kata Marwan Batubara dalam dalam diskusi publik, bertema “Batubara untuk Siapa,” yang diadakan Forum Pengembangan Ekonomi Masyarakat (FPEM) Rabu, 21 Febuari 2018.
Ia mengungkapkan, akibat kenaikan harga batubara di pasar internasional, berbagai perusahaan pertambangan batubara di Indonesia meraup keuntungan besar, tapi apa yang didapat oleh pemerintah ? Hanya tambahan royalti senilai Rp1,3 triliun.
“Sejatinya batubara adalah milik negara, dan perusahaan pertambangan itu sekadar memperoleh izin untuk mengeksploitasinya,” jelasnya. (*)