Harap-harap Cemas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Harap-harap Cemas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Poin Penting

  • BPJS Kesehatan menanti keputusan Presiden, Menteri Keuangan, dan DJSN terkait penyesuaian iuran peserta pada 2026
  • BPJS Kesehatan diperkirakan hanya mampu membayar klaim hingga Juni 2026 jika iuran tidak naik, akibat defisit yang terus membengkak
  • Dana klaim 2025 mencapai Rp201 triliun, naik dari Rp175 triliun tahun sebelumnya.

Jakarta – Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan tengah harap-harap cemas menunggu keputusan pemerintah untuk menyesuaikan tarif iuran peserta di 2026.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. 

“Itu sangat tergantung dari keputusan pemerintah. Kita lagi menunggu ini apakah naik atau tidak tergantung bapak presiden, menteri keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),” kata Abdul di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik 2026, Ini Respons DPR

Diakuinya, opsi untuk menaikkan iuran peserta bukan tanpa sebab. Defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan akan terus membengkak. 

Apabila dibiarkan, BPJS Kesehatan diperkirakan tidak akan mampu membayar klaim rumah sakit hingga pertengahan 2026.

“Kalau berdasarkan perhitungan aktuaria, kami bisa bertahan hingga Juni 2026. Tapi setelah itu kita akan mengalami defisit,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memproyeksikan, dana klaim 2025 berdasarkan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) adalah Rp201 triliun.

“Yang jelas RKAT BPJS untuk tahun 2025 itu Rp201 triliun untuk pengeluaran,’ bebernya.

Jika menilik pada dana klaim tahun sebelumnya, jumlah klaim tersebut naik signifikan dari Rp175 tiliun. 

Baca juga : Ternyata Ini Pemicu Potensi Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025

Ia pun menekankan, opsi kenaikan iuran BPJS nantinya harus mengedepankan kehati-hatian dan juga memperhatikan prinsip solvabilitas dan likuiditas dari dana jaminan sosial khususnya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui, penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Sri Mulyani Indrawati yang saat itu masih menjabat Menteri Keuangan mengatakan, langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani akhir Agustus 2025.

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang dengan memperhatikan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62