Hapus Tagih Kredit UMKM Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN

Hapus Tagih Kredit UMKM Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN

Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang di teken Presiden Prabowo juga mengatur mengenai penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.

Secara rinci lagi, penghapusan secara bersyarat piutang negara macet dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Kemudian, piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Untuk nilainya, penghapusan piutang bersyarat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan. Sedangkan, untuk penanggung utang badan usaha dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta.

Adapun, piutang kredit sebagaimana dimaksud meliputi piutang Negara kepada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut dan Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali. 

Baca juga: Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya

Selain itu, Penghapusan Secara Mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat tiga bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.

Penetapan penghapusan secara mutlak sebagaimana dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News