Headline

Hapus Buku Kredit Macet Trikomsel, NPL BNI Turun Jadi 2,3%

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengakui, pihaknya telah melakukan penghapusbukuan terhadap kredit macet PT Trikomsel Oke Tbk senilai Rp1,3 triliun, yang menjadi salah satu faktor kredit bermasalah (NPL) BNI turun menjadi 2,3 persen di 2017 dari sebelumnya sebesar 3 persen di 2016.

“Hampir semua kredit yang kami write-off merupakan kredit yang gagal direstrukturisasi. Sejak 2015, kami melakukan pemurnian dari produktivitas,” ujar Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Dia menjelaskan, BNI telah melakukan penghapusbukuan kredit bermasalah mencapai Rp8 triliun, termasuk utang Trikomsel. “Cukup banyak kredit yang kami downgrade menjadi NPL, lalu kami coba merestrukturisasi. Ada yang berhasil dan ada yang tidak,” ucapnya.

Pada dasarnya, kata dia, Trikomsel merupakan debitur yang utangnya direstrukturisasi secara internal. Namun, ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Hasil (keputusan) restrukturisasi PKPU dengan kami sepertinya kurang menguntungkan bank (BNI),” papar Baiquni.

Di tempat yang sama, Direktur BNI Rico Rizal Budidarmo menambahkan, penurunan NPL BNI hingga akhir 2017 yang menjadi 2,3 persen, karena sebagian besar nasabah menunggak pembayaran kredit tidak berpotensi membayar. “Tentu kami menghapusbukukan. Nasabah yang memiliki prospek senilai Rp1 triliun,” tukasnya.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017 yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada permasalahan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja BBNI kepada Trikomsel senilai Rp1,3 triliun berpotensi menjadi kredit macet, karena tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK menilai, hasil Pemeriksaan Dengat Tujuan Tertentu (PDTT) pada BUMN dan badan lainnya itu menyimpulkan, pada umumnya pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.

Audit atas operasional BUMN pada PDTT dilakukan terhadap sepuluh BUMN atau anak perusahaan untuk menilai apakah SPI dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian, serta menilai kesesuaian pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

4 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

15 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

18 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

34 mins ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

58 mins ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

1 hour ago