Headline

Hapus Buku Kredit Macet Trikomsel, NPL BNI Turun Jadi 2,3%

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengakui, pihaknya telah melakukan penghapusbukuan terhadap kredit macet PT Trikomsel Oke Tbk senilai Rp1,3 triliun, yang menjadi salah satu faktor kredit bermasalah (NPL) BNI turun menjadi 2,3 persen di 2017 dari sebelumnya sebesar 3 persen di 2016.

“Hampir semua kredit yang kami write-off merupakan kredit yang gagal direstrukturisasi. Sejak 2015, kami melakukan pemurnian dari produktivitas,” ujar Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Dia menjelaskan, BNI telah melakukan penghapusbukuan kredit bermasalah mencapai Rp8 triliun, termasuk utang Trikomsel. “Cukup banyak kredit yang kami downgrade menjadi NPL, lalu kami coba merestrukturisasi. Ada yang berhasil dan ada yang tidak,” ucapnya.

Pada dasarnya, kata dia, Trikomsel merupakan debitur yang utangnya direstrukturisasi secara internal. Namun, ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Hasil (keputusan) restrukturisasi PKPU dengan kami sepertinya kurang menguntungkan bank (BNI),” papar Baiquni.

Di tempat yang sama, Direktur BNI Rico Rizal Budidarmo menambahkan, penurunan NPL BNI hingga akhir 2017 yang menjadi 2,3 persen, karena sebagian besar nasabah menunggak pembayaran kredit tidak berpotensi membayar. “Tentu kami menghapusbukukan. Nasabah yang memiliki prospek senilai Rp1 triliun,” tukasnya.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017 yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada permasalahan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja BBNI kepada Trikomsel senilai Rp1,3 triliun berpotensi menjadi kredit macet, karena tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK menilai, hasil Pemeriksaan Dengat Tujuan Tertentu (PDTT) pada BUMN dan badan lainnya itu menyimpulkan, pada umumnya pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.

Audit atas operasional BUMN pada PDTT dilakukan terhadap sepuluh BUMN atau anak perusahaan untuk menilai apakah SPI dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian, serta menilai kesesuaian pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

1 hour ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

3 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

6 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

7 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

7 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

7 hours ago