Headline

Hapus Buku Kredit Macet Trikomsel, NPL BNI Turun Jadi 2,3%

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengakui, pihaknya telah melakukan penghapusbukuan terhadap kredit macet PT Trikomsel Oke Tbk senilai Rp1,3 triliun, yang menjadi salah satu faktor kredit bermasalah (NPL) BNI turun menjadi 2,3 persen di 2017 dari sebelumnya sebesar 3 persen di 2016.

“Hampir semua kredit yang kami write-off merupakan kredit yang gagal direstrukturisasi. Sejak 2015, kami melakukan pemurnian dari produktivitas,” ujar Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Dia menjelaskan, BNI telah melakukan penghapusbukuan kredit bermasalah mencapai Rp8 triliun, termasuk utang Trikomsel. “Cukup banyak kredit yang kami downgrade menjadi NPL, lalu kami coba merestrukturisasi. Ada yang berhasil dan ada yang tidak,” ucapnya.

Pada dasarnya, kata dia, Trikomsel merupakan debitur yang utangnya direstrukturisasi secara internal. Namun, ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Hasil (keputusan) restrukturisasi PKPU dengan kami sepertinya kurang menguntungkan bank (BNI),” papar Baiquni.

Di tempat yang sama, Direktur BNI Rico Rizal Budidarmo menambahkan, penurunan NPL BNI hingga akhir 2017 yang menjadi 2,3 persen, karena sebagian besar nasabah menunggak pembayaran kredit tidak berpotensi membayar. “Tentu kami menghapusbukukan. Nasabah yang memiliki prospek senilai Rp1 triliun,” tukasnya.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017 yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada permasalahan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja BBNI kepada Trikomsel senilai Rp1,3 triliun berpotensi menjadi kredit macet, karena tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK menilai, hasil Pemeriksaan Dengat Tujuan Tertentu (PDTT) pada BUMN dan badan lainnya itu menyimpulkan, pada umumnya pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.

Audit atas operasional BUMN pada PDTT dilakukan terhadap sepuluh BUMN atau anak perusahaan untuk menilai apakah SPI dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian, serta menilai kesesuaian pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kolaborasi Bank Mega dan Metro Hadirkan Fashion Show Eksklusif Karya Sebastian Gunawan

Jakarta - Bank Mega bersama Metro membangun kolaborasi dalam penyelenggaraan peragaan busana atau fashion show… Read More

2 hours ago

Bantu Perusahaan RI Go International, HKTDC Bakal Gelar TBTHK di Awal 2025

Jakarta - Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggandeng sejumlah pihak untuk mendorong peningkatan hubungan… Read More

4 hours ago

Alan Wang, Bos SGMW Multifinance Sandang Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance), Alan Wang, memperoleh penghargaan… Read More

13 hours ago

8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam menegakkan regulasi dan melindungi… Read More

14 hours ago

OJK Catat Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta - Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More

14 hours ago

Kapan Kebijakan PPN 12 Persen Diumumkan? Ini Bocoran dari Menko Airlangga

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran terkait pengumuman kebijakan paket kebijakan ekonomi pemerintah,… Read More

15 hours ago