Jakarta – Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa (ICS2), yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan barang yang masuk ke Uni Eropa dengan memberlakukan proses bea cukai terstandardisasi dan pra-kedatangan untuk semua moda transportasi, sekarang termasuk untuk jalur darat dan kereta api selain persyaratan yang sudah ada untuk jalur udara serta jalur laut dan sungai.
Melalui kewajiban menyampaikan Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS) yang lengkap dan akurat sebelum kedatangan, ICS2 memungkinkan otoritas bea cukai menilai risiko barang yang masuk secara lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran bea cukai. Pada akhirnya hal ini akan memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan terjamin.
Baca juga: Prabowo Sahkan Aturan, Pengusaha Wajib Menyimpan 100 Persen Devisa Ekspor di Bank Nasional
Mulai 1 April 2025, perusahaan angkutan darat dan kereta api harus memberikan data barang yang dikirim menuju atau melalui Uni Eropa sebelum kedatangan, melalui ENS yang lengkap.
Kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia layanan pos dan kurir yang mengangkut barang menggunakan moda transportasi darat dan kereta api, serta pihak lain seperti penyedia jasa logistik. Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.
Barang dapat ditahan di perbatasan Uni Eropa oleh otoritas bea cukai apabila pelaku usaha tidak tepat waktu memenuhi persyaratan ICS2. Operator ekonomi yang merasa belum siap menerapkan ICS2 harus mengajukan periode penerapan yang baru paling lambat pada 1 Maret 2025, dengan menghubungi Bagian Layanan Nasional Negara Anggota Uni Eropa (Otoritas Kepabeanan Nasional) tempat nomor EORI terdaftar. Periode penerapan yang baru hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan.
Baca juga: Gali Potensi Bisnis Eksportir, UK Export Finance Teken Kesepakatan dengan Eximbank
Untuk memenuhi persyaratan ICS2, perusahaan yang terkena dampak harus memastikan pengumpulan data yang lengkap dan akurat dari pelanggan, memperbarui sistem IT dan proses operasional, juga menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf. Operator ekonomi harus menyelesaikan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2, untuk memverifikasi kemampuan dalam mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.
ICS2 dikembangkan melalui kolaborasi erat antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Negara-Negara Anggota Uni Eropa, dan pelaku usaha.
Mulai 1 September 2025, ICS1 akan dihentikan secara bertahap. Selanjutnya, ICS2 akan sepenuhnya menggantikan ICS1 dengan proses operasional yang baru sesuai Kode Kepabeanan Uni Eropa. (*) Ari Nugroho
Jakarta – Memasuki tahun 2025 yang penuh tantangan, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) telah menetapkan… Read More
Jakarta – PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) mencatat kinerja impresif sepanjang 2024. Hal ini tecermin… Read More
Jakarta – Marketplace properti Rumah123 berupaya meningkatkan kemudahan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat. Kali ini,… Read More
Jakarta - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melaporkan kinerja keuangan sepanjang 2024, dengan pendapatan… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara menjawab isu mundur dari Kabinet Merah Putih… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, kembali… Read More