Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang digelar hari ini (17/9).
Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8/2018).
Hakim Ketua, Kartim Haeruddin mengatakan, pihak termohon sudah menerima secara sah jadwal sidang perdana gugatan hari ini. Dengan demikian, hakim memerintahkan untuk memanggil kembali termohon yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“Jadwal yang hakim berikan biasanya panggilan yang kedua akan hadir pada Senin (24/9), setelah hadir bisa terjadi hari itu juga jawaban. Hari Selasa (25/9), berarti kan jawaban,” ujar Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
Selanjutnya, kata dia, pada hari Rabu (26/9) agenda pembuktian dengan mengajukan saksi atau ahli dari pemohon dan keesokan harinya saksi atau ahli dari termohon. “Hari Jumat kesimpulan dan Hari Senin putusan. Itu jadwal persidangan yang hakim berikan, jadi saudara supaya mencatat itu,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa Hakim sengaja memberikan jadwal seperti itu supaya efektif, dan jangan sampai nanti di mana pada waktunya pembuktian terutama saksi atau ahli pemohon jangan sampai nanti belum siap.
“Oleh karena itu, dari sekarang diberikan jadwal persidangannya. Jadi, tanpa dipanggil lagi saudara hadir di persidangan,” jelasnya.
Sementara, pihak pengacara Gunawan Jusuf sebagai pemohon tidak mau memberikan komentar atau tanggapan dari proses sidang praperadilan yang ditunda hari ini. “Tidak ada komentar dulu, belum ada sidang,” kata pengacara Gunawan Jusuf. (*)