Poin Penting
- Empat pegawai Bank Bengkulu lepas dari tuntutan dalam kasus kredit macet Rp5 miliar karena dinilai bukan tindak pidana
- JPU masih mengkaji putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya
- Kuasa hukum menilai putusan tepat, sebab perkara kredit macet merupakan sengketa perdata, bukan pidana.
Jakarta – Perkara dugaan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan penyaluran kredit Rp5 miliar di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang berakhir dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata maupun administratif.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yongki pada Kamis (25/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Yongki saat membacakan putusan dikutip bengkulutoday, 30 Juni 2026
Majelis hakim menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan atau persoalan administratif yang lahir dari hubungan hukum dalam perjanjian kredit, bukan tindak pidana perbankan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan bahwa proses pemberian fasilitas kredit telah melalui mekanisme internal perbankan, mulai dari analisis kelayakan, pembahasan di komite kredit, hingga adanya agunan yang menjadi dasar persetujuan kredit.
Baca juga: Putusan Bebas Para Bankir Profesional Dalam Perspektif Kebijakan Publik
JPU Pelajari Putusan
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Lucky Selvano Marigo menyatakan masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim. Memang terdapat perbedaan pandangan hukum dalam perkara ini. Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti, namun majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Lucky.
Ia mengatakan, sejumlah pertimbangan majelis hakim akan menjadi bahan evaluasi, termasuk mengenai penggunaan fasilitas kredit yang berada pada pihak debitur.
“Dalam pertimbangan majelis hakim juga disebutkan bahwa barang bukti dan penggunaan fasilitas kredit tersebut berada pada pihak debitur. Itu akan kami pelajari lebih lanjut sebelum menentukan sikap hukum berikutnya,” katanya.
Kuasa Hukum: Sejak Awal Bukan Perkara Pidana
Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Ana Tasia Pase, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat empat pegawai Bank Bengkulu tidak memenuhi unsur pidana.
“Hari ini klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum pidana. Alhamdulillah, apa yang kami mohonkan dalam pledoi dikabulkan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Ana menilai putusan hakim sejalan dengan pendapat para ahli yang dihadirkan selama persidangan. Menurutnya, kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Majelis hakim berpendapat unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi. Ini bukan karena adanya alasan pemaaf maupun pembenar, melainkan karena perbuatannya memang tidak memenuhi unsur tindak pidana. Para ahli juga menerangkan bahwa perkara ini merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian kredit antara debitur dan pihak perbankan,” jelasnya.
Baca juga: OJK Wanti-wanti Risiko Penjaminan di Tengah Rencana Bunga Kredit Mikro 8 Persen
Berawal dari Kredit Rp5 Miliar
Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit oleh PT Agung Jaya Grup kepada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Dari usulan awal sekitar Rp6 miliar, bank akhirnya menyetujui fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar setelah melalui proses analisis dan persetujuan internal.
Dalam persidangan terungkap bahwa debitur sempat melakukan pembayaran kewajiban hingga mendekati Rp1 miliar. Namun, pembayaran tersebut tidak mampu memperbaiki kualitas kredit sehingga akhirnya berstatus kredit macet.
Bank Bengkulu kemudian melakukan berbagai upaya penyelamatan kredit, mulai dari penagihan hingga rencana eksekusi agunan.
Namun, persoalan tersebut berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret empat pejabat dan pegawai Bank Bengkulu ke meja hijau.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yuliana Maitimu dan Dendy Ario dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Yosi Indarti dan Yogi Purnama dituntut masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta subsider 20 hari kurungan. JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemberian kredit yang berujung pada kredit macet. (*)


