Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPN Syariah) menyetujui Hadi Wibowo sebagai direktur utama perseroan menggantikan Ratih Rachmawaty. Hadi sebelumnya menjabat sebagai Chief of Process Transformation.
Selain Ratih Rachmawaty, Mulia Salim dan Taras Wibawa Siregar juga telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai direktur perseroan. RUPST kemudian mengangkat Fachmy Achmad yang sebelumnya merupakan Finance and Investor Relation Head perseroan, dan Dwiyono Bayu Winantio yang sebelumnya adalah Distribution Head Area 2 perseroan, masing-masing sebagai Direktur.
Adapun Susunan Direksi BTPN Syariah setelah RUPST menjadi :
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur: M. Gatot Adhi Prasetyo
Sementara itu tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah perseroan antara lain Kemal Azis Stamboel sebagai komisaris utama/independen; Dewie Pelitawati sebagai komisaris independen; Mahdi Syahbuddin dan Yenny Lim sebagai komisaris.
Sedangkan Ketua Dewan Pengawas Syariah diisi oleh H. Ikhwan Abidin MA, dengan Anggota Dewan Pengawas Syariah dipegang Muhammad Faiz MA.
“Bergantinya kepengurusan di Dewan Direksi dari seluruh internal perseroan menggambarkan bahwa BTPN Syariah memiliki banyak talenta terbaik untuk membawa perusahaan naik ke kelas berikutnya,” ungkap Arief Ismail, Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary Perusahaan di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Diketahui, Hadi Wibowo sendiri adalah salah satu sosok penting dalam merumuskan bisnis Tunas Usaha Rakyat BTPN yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya segmen prasejahtera produktif BTPN Syariah saat ini. Sedangkan Dwiyono Bayu Winantio dan Fachmy Achmad memegang peranan yang penting dalam menumbuhkan perseroan dalam tiga tahun terakhir. (*)