Hadapi Revolusi Teknologi, Regulator Harus Pahami Kolaborasi Fintech dan Bank

Hadapi Revolusi Teknologi, Regulator Harus Pahami Kolaborasi Fintech dan Bank

Jakarta – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai, guna menanggapi perkembangan revolusi teknologi 4.0 yang sedang berkembang saat ini, regulator harus membuat dan menata kolaborasi antara fintech dan perbankan.

Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo menilai, regulator harus memahami kolaborasi tersebut. Kartika menyebut, ada dua segmen penting yang harus diperhatikan regulator agar kolaborasi antara fintech dan bank tidak menyebabkan halangan atau permasalahan.

Kartika menjelaskan, permasalahan pertama ialah mengenai keamanan dan kenyamanan nasabah dalam transaksi atau aliran Dana Pihak Ketiga (DPK), Kartika menyebut, bahwa keamanan adalah kunci dari setiap kolaborasi.

“Bagaimana diatur dari sisi DPK float-nya itu aman atau tidak , dan kalau ada hacker masuk dan security harus jadi standar besar baik di bank dan fintech,” kata Kartika di Plaza Mandiri Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Segmen kedua yang harus diperhatikan oleh regulator ialah keamanan transaksi fintech tersebut. Nasabah harus diberikan kepastian bilamana transaksi harus dibatalkan dan kemana aliran dana itu akan disimpan sementara.

“Kita harus lihat, transaksinya go through atau tidak, bila nanti cancel gimana proses settlementnya. Kami mendukung fintech berkembang tapi kepentingan nasabah harus terlindungi,” jelas Kartika.

Sebagaimana diketahui, kehadiran fintech diharap tidak akan menjadi musuh besar bagi perbankan. Kehadirannya diharapkan menjadi penyempurna layanan perbankan dalam melayani masyarakat.(*)

Related Posts

News Update

Top News