News Update

Hadapi Pandemi, Perbankan Tetap Harus Ciptakan Demand Kredit

Jakarta – Kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini memang mempengaruhi kondisi kinerja perbankan secara keseluruhan. Likuiditas perbankan yang masih oke membuat lembaga keuangan harus bisa menyalurkan kredit dengan baik, namun jumlah permintaan akan kredit dari masyarakat masih menjadi kendalanya.

Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Sis Apik Wijayanto menyatakan pentingnya menciptakan kredit demand di masyarakat saat ini demi menopang pertumbuhan penyaluran kredit perbankan yang saat ini agak mandek.

“Dampaknya terhadap perbankan nasional masih dalam tingkatan yang wajar. Namun demikian, kalau kita lihat pertumbuhan kredit hanya 1,04% yoy, lalu NPL juga cenderung meningkat. Jadi bagi saya secara likuiditas tidak ada masalah bagi penyaluran kredit, tapi demand lah yang harus kita dukung untuk membuat permintaan kredit di masyarakat muncul,” terangnya, pada Webinar Perbankan Series Edisi Khusus dengan tema: “Perbankan Nasional Menghadapi Krisis Ekonomi Global”, Jumat, 25 September 2020.

Ia juga menambahkan perlunya mendukung program dari pemerintah seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka menggenjot permintaan kredit di masyarakat.

“Sekarang ini bagaimana kita menciptakan demand dengan baik sehingga penyaluran kredit tumbuh dan kita dukung program PEN pemerintah ataupun program pemerintah lainnya agar anggaran pemerintah cepat bisa keluar karena aggaran pemerintah ini juga untuk membuat permintaan kredit meningkat,” tambahnya.

Dirinya menunjukkan bagaimana penyaluran kredit Bank BNI dapat tumbuh 5,4% pada kuartal II 2020, yang tidak bisa dilepaskan dari dampak beberapa program yang BNI keluarkan.

“Lalu dari perbankan sendiri bagaimana bisa meningkatkan permintaan kredit ini seperti kita di BNI ada program pembiayaan koperasi, penjaminan bunga, dan lainya. Jadi, pada prinsipnya adalah bagaimana kita bisa tingkatkan demand kredit.” pungkasnya. (*) Steven Widjaja

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

3 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

3 hours ago