News Update

Hadapi Era Disruptive, Regulasi Tenaga Kerja Perlu Direvisi

Jakarta – Undang-undang no 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan di Indonesia dinilai sudah tidak relevan. Hal tersebut karena telah terjadi pergeseran di tengah era disruptive imbas cepatnya laju inovasi dan teknologi. Demikain disampaikan Pengamat Ekonomi, Chatib Basri. Karenanya, menurut Chatib, pemerintah harus mengevaluasi regulasi tersebut agar dapat relevan dengan kondisi saat ini.

Disruptive innovation yang terjadi itu akan membuat bisnis model yang ada sekarang bisa menjadi tidak relevan di masa depan,” kata Chatib Basri pada acara Mandiri HR Symposium di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Dirinya menjelaskan, pada generasi milenial saat ini UU yang ada sudah sangat tidak relevan dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang menentukan jam kerja karyawan nya. Dirinya menyebut saat ini generasi milenial lebih menginginkan kerja secara fleksibel. Ia mencotohkan, disruptive innovation yang terjadi pada profesi jurnalis. Jurnalis bisa menyelesaikan pekerjaan dari mana saja, tidak harus ke kantor.

Dirinya menambahkan, terjadinya disruptive innovation kedepan juga akan menyebabkan kekhawatiran tidak dibutuhkannya tenaga kerja di masa mendatang.

“Saya tidak menakut-nakuti tapi sudah mulai terjadi banyak media yang tutup cetak, mereka pindah ke media online. Akhirnya dia tidak butuh kantor yang terlalu besar, akibatnya stafnya juga berkurang, kemudian dia akan lakukan downsizing. Sementara menurut UU no 13 kita tidak mungkin lakukan downsizing,” ungkapnya.

Chatib Basri juga menjelaskan bahwa kemudian dalam berbagai kasus yang dijelaskan ini adalah bagaimana peraturan pemerintah dalam UU harusnya bisa fleksible, dan bisa beradaptasi.

“Nah di dalam Human Resources juga begitu, dia harus bisa merencanakan human capitalnya dengan sangat luwes karena jangan-jangan sistem binis model yang ada itu kemudian menjadi tidak relevan lagi dengan yang ada sekarang. Dan ini terjadi di seluruh dunia bukan hanya di Indonesia,” tandas Chatib.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

4 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

4 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

4 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

5 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

12 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

12 hours ago