News Update

Hadapi Era Disruptive, Regulasi Tenaga Kerja Perlu Direvisi

Jakarta – Undang-undang no 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan di Indonesia dinilai sudah tidak relevan. Hal tersebut karena telah terjadi pergeseran di tengah era disruptive imbas cepatnya laju inovasi dan teknologi. Demikain disampaikan Pengamat Ekonomi, Chatib Basri. Karenanya, menurut Chatib, pemerintah harus mengevaluasi regulasi tersebut agar dapat relevan dengan kondisi saat ini.

Disruptive innovation yang terjadi itu akan membuat bisnis model yang ada sekarang bisa menjadi tidak relevan di masa depan,” kata Chatib Basri pada acara Mandiri HR Symposium di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Dirinya menjelaskan, pada generasi milenial saat ini UU yang ada sudah sangat tidak relevan dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang menentukan jam kerja karyawan nya. Dirinya menyebut saat ini generasi milenial lebih menginginkan kerja secara fleksibel. Ia mencotohkan, disruptive innovation yang terjadi pada profesi jurnalis. Jurnalis bisa menyelesaikan pekerjaan dari mana saja, tidak harus ke kantor.

Dirinya menambahkan, terjadinya disruptive innovation kedepan juga akan menyebabkan kekhawatiran tidak dibutuhkannya tenaga kerja di masa mendatang.

“Saya tidak menakut-nakuti tapi sudah mulai terjadi banyak media yang tutup cetak, mereka pindah ke media online. Akhirnya dia tidak butuh kantor yang terlalu besar, akibatnya stafnya juga berkurang, kemudian dia akan lakukan downsizing. Sementara menurut UU no 13 kita tidak mungkin lakukan downsizing,” ungkapnya.

Chatib Basri juga menjelaskan bahwa kemudian dalam berbagai kasus yang dijelaskan ini adalah bagaimana peraturan pemerintah dalam UU harusnya bisa fleksible, dan bisa beradaptasi.

“Nah di dalam Human Resources juga begitu, dia harus bisa merencanakan human capitalnya dengan sangat luwes karena jangan-jangan sistem binis model yang ada itu kemudian menjadi tidak relevan lagi dengan yang ada sekarang. Dan ini terjadi di seluruh dunia bukan hanya di Indonesia,” tandas Chatib.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

15 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

18 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

21 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

22 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

22 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

23 hours ago