News Update

Hadapi Era Disruptive, Regulasi Tenaga Kerja Perlu Direvisi

Jakarta – Undang-undang no 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan di Indonesia dinilai sudah tidak relevan. Hal tersebut karena telah terjadi pergeseran di tengah era disruptive imbas cepatnya laju inovasi dan teknologi. Demikain disampaikan Pengamat Ekonomi, Chatib Basri. Karenanya, menurut Chatib, pemerintah harus mengevaluasi regulasi tersebut agar dapat relevan dengan kondisi saat ini.

Disruptive innovation yang terjadi itu akan membuat bisnis model yang ada sekarang bisa menjadi tidak relevan di masa depan,” kata Chatib Basri pada acara Mandiri HR Symposium di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Dirinya menjelaskan, pada generasi milenial saat ini UU yang ada sudah sangat tidak relevan dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang menentukan jam kerja karyawan nya. Dirinya menyebut saat ini generasi milenial lebih menginginkan kerja secara fleksibel. Ia mencotohkan, disruptive innovation yang terjadi pada profesi jurnalis. Jurnalis bisa menyelesaikan pekerjaan dari mana saja, tidak harus ke kantor.

Dirinya menambahkan, terjadinya disruptive innovation kedepan juga akan menyebabkan kekhawatiran tidak dibutuhkannya tenaga kerja di masa mendatang.

“Saya tidak menakut-nakuti tapi sudah mulai terjadi banyak media yang tutup cetak, mereka pindah ke media online. Akhirnya dia tidak butuh kantor yang terlalu besar, akibatnya stafnya juga berkurang, kemudian dia akan lakukan downsizing. Sementara menurut UU no 13 kita tidak mungkin lakukan downsizing,” ungkapnya.

Chatib Basri juga menjelaskan bahwa kemudian dalam berbagai kasus yang dijelaskan ini adalah bagaimana peraturan pemerintah dalam UU harusnya bisa fleksible, dan bisa beradaptasi.

“Nah di dalam Human Resources juga begitu, dia harus bisa merencanakan human capitalnya dengan sangat luwes karena jangan-jangan sistem binis model yang ada itu kemudian menjadi tidak relevan lagi dengan yang ada sekarang. Dan ini terjadi di seluruh dunia bukan hanya di Indonesia,” tandas Chatib.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

6 mins ago

Bank Asing, Delisting, dan Rencana “Jahat” jadi Perusahaan Tertutup

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group ASING, Aseng dan Asep. Bank milik… Read More

16 mins ago

Antisipasi Mudik Lebaran 2026, ESDM Jamin Stok BBM Aman hingga 28 Hari

Poin Penting ESDM memastikan stok BBM nasional aman dengan ketahanan mencapai 27–28 hari, di atas… Read More

22 mins ago

Chubb Indonesia Gandeng Bank DBS Luncurkan Produk Asuransi Cyber Guard

Poin Penting Chubb Indonesia bekerja sama dengan Bank DBS Indonesia meluncurkan asuransi siber Cyber Guard… Read More

34 mins ago

Mau Mudik Lebaran? Ini Tips dari PLN agar Listrik di Rumah Tetap Aman

Poin Penting PLN mengimbau pelanggan memastikan instalasi listrik aman sebelum meninggalkan rumah saat mudik Idulfitri… Read More

51 mins ago

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

Poin Penting BNI bagikan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham, setara 65% dari laba… Read More

1 hour ago