Ekonomi dan Bisnis

Hadapi Ekonomi Digital, Pemerintah Diminta Tetapkan Regulasi Fleksibel

Jakarta – Pemerintah diminta dapat segera merancang dan menetapkan regulasi yang fleksibel guna merespon dinamika aktivitas ekonomi digital. Hal tersebut juga untuk menyikapi era digital yang tengah berkembang di Tanah Air.

“Dalam menghadapi perubahan ekonomi digital yang sangat cepat, mka saat ini dibutuhkan birokrasi dan regulasi pemerintah yang fleksibel. Karena, selama ini ciri birokrasi selalu kaku,” ujar Pengamat Ekonomi Muhammad Chatib Basri, di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.

Mantan Menteri Keuangan di era SBY ini menyarankan, pemerintah atau regulator terkait ekonomi digital hanya mengatur ketentuan-ketentun yang bersifat prinsip. “Karena, kalau mau mengikuti peraturan secara rinci, maka aturan tersebut bisa cepat berubah seiring dengan perubahan kegiatan ekonomi digital,” ucapnya.

Baca juga: Jokowi: Potensi Ekonomi Digital Capai US$ 130 Miliar

Namun demikian, tambah dia, regulator juga harus mampu mengejar inovasi teknologi informasi yang sangat cepat berubah. “Tantangan pemerintah dan regulator ada pada perubahan itu, Regulasi yang dikeluarkan dalam waktu sangat singkat bisa tiba-tiba menjadi usang,” paparnya.

Dia mencontohkan, sebelumnya pemerintah tidak membayangkan penerapan strategi pembiayaan melalui meknisme Peer to Peer Lending (P2P). “Sebelumnya, praktik itu sesuatu yang tidak mungkin. Di Indonesia, (kreditur) yang bertemu langsung dengan orangnya (debitur) saja tidak bayar,” imbuhnya.

Kendati begitu, kata dia, saat ini skema P2P berbasis teknologi finansial (fintech) justru mampu berjalan dan terus berkemabng. “Sesuatu yang tidak mungkin bisa terjadi. Misalnya, bikin produk yang menyasar individu. Untuk asuransi, premi bisa beda tiap orang begitu juga dengan bunga bank,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp127,3 Triliun di Januari 2026

Poin Penting Pemerintah menarik utang baru Rp127,3 triliun per Januari 2026 (15,3 persen target APBN),… Read More

2 mins ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

2 hours ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

5 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

5 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

5 hours ago