Hadapi Efisiensi Anggaran, DPR Distribusikan DIPA 2026 Lebih Dini

Hadapi Efisiensi Anggaran, DPR Distribusikan DIPA 2026 Lebih Dini

Poin Penting

  • DPR menyerahkan DIPA 2026 lebih awal sebagai langkah antisipasi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
  • Pagu DIPA DPR RI sebesar Rp9,9 triliun belum final, karena masih menyesuaikan kebijakan efisiensi belanja 5–50 persen.
  • Unit kerja diminta mengoptimalkan teknologi dan mempercepat pengadaan, serta memperbaiki perencanaan agar belanja lebih efektif.

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan lebih awal merupakan langkah kesiapan DPR RI dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Diketahui, penyerahan DIPA tersebut disampaikan langsung oleh Indra kepada seluruh pejabat eselon II dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Indra menjelaskan bahwa pagu DIPA DPR RI Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9,9 triliun, yang terdiri atas alokasi untuk Satuan Kerja Dewan dan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pagu tersebut belum sepenuhnya bersifat final karena masih terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Pagu DIPA pasca efisiensi yang Bapak-Ibu terima saat ini adalah bukan pagu final,” ujarnya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dinukil DPR, Selasa, 23 Desember 2025.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa penyerahan DIPA lebih awal dimaksudkan agar unit kerja dapat segera melakukan antisipasi, termasuk terkait kontrak layanan dan pemeliharaan fasilitas pendukung kegiatan DPR RI.

“Dengan angka DIPA yang sudah teralokasi ini, Bapak-Ibu bisa mulai memprediksi mulai hari ini apa saja yang bisa dilakukan berkaitan dengan Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.

Baca juga: WFA Dinilai Efektif Atur Mudik Nataru, Ini Respons DPR

Ia menyampaikan bahwa pemerintah melalui kebijakan Menteri Keuangan menetapkan efisiensi belanja yang akan dialokasikan untuk Prioritas Direktif Presiden. 

Efisiensi tersebut mencakup seluruh jenis belanja dengan besaran antara 5 hingga 50 persen, dengan efisiensi terbesar pada belanja perjalanan dinas.

“Efisiensi tersebut dilakukan di seluruh kegiatan belanja, dengan kisaran efisiensi sebesar 5 sampai 50 persen, persentase efisiensi besar pada belanja perjalanan yaitu sebesar 50 persen,” katanya.

Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Perbaikan Perencanaan

Seiring dengan kebijakan tersebut, Indra Iskandar mengingatkan seluruh unit kerja agar tidak lagi bergantung pada kegiatan perjalanan dinas dan mulai memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan.

“Unit kerja harus lebih inovatif memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan kegiatan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Indra.

Baca juga: Tak Cukup Restrukturisasi, DPR Dorong Penghapusan KUR Korban Banjir

Dalam kesempatan tersebut, Indra Iskandar juga menyinggung hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap disiplin belanja pada tahun sebelumnya.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pada Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait perencanaan dan realisasi anggaran.

“Rencana penarikan dana yang disusun oleh unit kerja hanya disusun berdasarkan SPD tanpa memperhitungkan pencapaian target output,” katanya.

Untuk itu, Indra meminta agar pada Tahun Anggaran 2026 seluruh unit kerja dapat memanfaatkan aplikasi perencanaan yang telah disediakan dalam menyusun rencana aksi serta rencana penarikan dana yang selaras dengan target kinerja.

Selain aspek perencanaan, ia juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya belanja modal, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.

“Pelaksanaan pengadaan belanja modal sangat banyak dilakukan pada akhir tahun, sehingga pada triwulan I dan II realisasi pengadaan barang dan jasa sangat rendah,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62