Hadapi Debitur Nakal, Multifinance Tetap Butuh Debt Collector, Bro!

Hadapi Debitur Nakal, Multifinance Tetap Butuh Debt Collector, Bro!

Loan at risk (LAR) multifinance bengkak, sekitar 40%. Awas! Ada 19 perusahaan pembiayaan yang NPF-nya di atas 5%. Bagaimana nasib kredit bank yang ada di multifinance yang bisnisnya terjun bebas.

Oleh Tim Biro Riset Infobank

AIR SUSU dibalas dengan air tuba. Restrukturisasi dibalas dengan iktikad tidak baik. Restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) terhadap debiturnya belakangan ini dibalas dengan air tuba. Penarikan kendaraan bermotor yang masih menjadi hak perusahaan leasing mendapat bekingan dari banyak pejabat.

Pendek kata – meski tidak banyak debitur yang nakal – karena tidak mau diambil kendaraannya karena cicilannya macet kini debitur seperti mendapat angin segar. Meski tidak bayar cicilan, sepertinya mereka tetap ngotot tidak mau diambil kendaraannya. Banyak alasan. Salah satunya terdampak COVID-19. Jadi, pikirannya gratis saja. Apalagi, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dudung Abdurrahman (Pandam Jaya), Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI) memberi isyarat kepada “khususnya para debitur nakal” untuk tidak meladeni si penagih utang alias debt collector.

Bagaimana sebenarnya rapor keuangan multifinance? Merah. Itu kesimpulan dari Infobank Institute, dan akan makin merah jika gerakan anti debt collector ini sampai ke daerah-daerah. Pada 2021 rapornya makin terbakar. Sebenarnya, dengan adanya program restrukturisasi, multifinance juga dapat tertolong.

Hampir semua perusahaan pembiayaan (multifinance) meminta restrukturisasi ke bank-bank. Bayangkan saja, per Maret 2021 nilai aset multifinance melorot hingga 20,45%. Atau, terjun bebas sebesar Rp103,14 triliun menjadi Rp440,12 triliun dari Maret 2020 lalu. Angka yang relatif dalam penurunannya.

Menurut data Infobank Institute, penurunan paling dalam terjadi pada pembiayaan  multiguna hingga mencapai minus Rp54,24 triliun, atau menurun 20,01%. Disusul pembiayaan investasi (Rp29,78 triliun) dan pembiayaan modal kerja (Rp0,59 triliun). Dan, yang paling bikin pusing multifinance ialah melorotnya sumber pendanaan dari pinjaman dalam negeri.

Bank-bank tampak makin selektif. Posisi Maret 2021 pinjaman dalam negeri dari bank masih menempati porsi terbesar (49,04%), pinjaman luar negeri (32,32%), dan penerbitan surat berharga (18,64%). Secara keseluruhan sumber pendanaan multifinance melorot 27,07%, setara dengan Rp100,42 triliun.

Lebih dag-dig-dug, ada 19 multifinance yang angka pembiayaan bermasalahnya di atas 5%. Perusahaan-perusahaan gurem atau aset di bawah Rp500 miliar yang paling “klenger”. Ada 12 perusahaan kecil ini yang sedang menghadapi tekanan pada kualitas pembiayaan. Sedangkan aset di atas Rp5 triliun tak punya masalah soal NPF 5% ini.

Perusahaan pembiayaan besar jauh lebih leluasa. Namun, dengan adanya larangan penarikan dan kampanye anti debt collector ini bisa membuat industri ini masuk ke fase yang lebih rumit. Lebih berat dan penuh tekanan pada NPF.

Bisa dilihat penyakit loan at risk (LAR) multifinance. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 15 Maret 2021, pembiayaan yang direstrukturisasi mencapai Rp193,5 triliun. Nasabah yang direstrukturisasi sebanyak 5,06 juta – sebagian besar debitur sepeda motor. Angka ini menyangkut lebih dari 30% dari total pembiayaan multifinance. 

Jika dibandingkan dengan sektor perbankan, kredit yang direstrukturisasi dibandingkan dengan total kredit angkanya mencapai 24%-25%, sedangkan multifinance mencapai 40%. Nah, jika tidak hati-hati, atau adanya gangguan dari luar seperti gerakan anti debt collector, maka akan menimbulkan banyak NPF.

Duh, Hujan Pembiayaan Macet

Dan, bisa jadi multifinance akan masuk ke jurang restrukturisasi. Akibatnya, bank-bank juga akan tenggelam dalam kubangan kredit macet. Lebih rumit lagi, karena sifat kendaraan bermotor nilainya terus turun (depresiatif), maka akan lebih rendah.

Tidak semua pengredit sepeda motor yang direstrukturisasi bisa balik kembali lancar. Hitung-hitungan moderat, artinya 20% dari angka restrukturisasi sebesar Rp193,5 triliun itu menjadi NPF, maka akan menambah NPF setidaknya Rp38 triliun. Atau, akan menambah NPL sebesar 8%-9%. Penambahan NPF sebesar itu tentu lebih berat.

Sementara, NPF gross sekarang ini sudah menembus 4,74%. Jika ditambah NPF setelah restrukturisasi, maka akan menjadi setidaknya 13-13%. Berat. Dan, multifinance berukuran sedang dan kecil akan morat-marit, dan tentu bank juga akan susah lagi memberikan kredit baru ke multifinance.

Selama ini perusahaan pembiayaan sangat tergantung pada pinjaman bank, baik bank dalam negeri maupun luar negeri. Tercatat, 81% sumber dana multifinance dari pinjaman. Itu artinya pula, multifinance juga akan berdampak tidak kecil bagi sektor perbankan.

Jadi, jika ada gerakan melarang “Sang Penagih Utang”, sejatinya mereka tidaklah paham akan hitung-hitungan ekonomi. Lebih banyak hitungan pencitraan – yang sebenarnya mereka kurang memahami masalah pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Jadi, multifinance tetap butuh debt collector.

Tentunya debt collector yang bermartabat. Dan, menurut catatan, lebih dari 95%-98% operasi debt collector ini tidak menimbulkan kegaduhan. Kalaupun ada, itu hanyalah ekses. Kehadiran debt collector merupakan bagian dari collector support, dan bukan yang harus dijauhi, karena industri multifinance harus diselamatkan.

Untuk itu pula, tim penagihan multifinance juga tidak boleh kendur. Harus makin agresif jika ingin multifinance terus tumbuh. Apalagi, keterkaitan multifinance dengan industri otomotif juga erat. Pendek kata, makin berkembang multifinance, industri otomotif yang mampu menggerakkan banyak industri juga akan makin maju. (*)

Related Posts

News Update

Top News