Jakarta – Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang melanda Indonesia masih terus menjadi perhatian semua elemen tak terkecuali dunia perbankan.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto menyampaikan, bahwa Bank BRI telah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka memetakan sektor-sektor ekonomi dan daerah yang terdampak dari penyebaran Covid -19.
Dalam menjaga kualitas kredit, BRI menyambut baik kebijakan relaksasi stimulus perekonomian yang di keluarkan oleh OJK pada hari Kamis (19/03). Sebagai tindak lanjut, BRI sudah menyiapkan beberapa mekanisme khusus, seperti relaksasi restrukturisasi dan relaksasi kebijakan kredit terdampak wabah covid-19.
“BRI juga melaksanakan serangkaian skenario mulai strest test hingga melakukan selektif ekspansi untuk meningkatkan risk awareness jajaran bisnis,” kata Amam melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.
Langkah ini merupakan upaya preventif BRI untuk mengurangi dampak terhadap kinerja debitur yang diperkirakan akan menurun akibat COVID19 sehingga meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan.
Selain itu, pendampingan kepada nasabah Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kelangsungan usaha. Beberapa jurus yang dilakukan juga meliputi relaksasi pinjaman berupa rescheduling pembayaran angsuran.
Selain itu, BRI membuka akses pasar untuk membantu penjualan produk nasabah UMKM melalui platform e-Commerce seperti halnya Indonesia Mall. Kemudian, konsultasi & pelatihan manajemen bisnis yang diadakan di 157 Rumah Kreatif BUMN (RKB) kelolaan BRI di seluruh Indonesia serta bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung operasional bisnis pelaku UMKM.
Tak berhenti di sana, BRI juga memberikan insentif kepada nasabah mikro, kecil dan ritel dengan menurunkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sampai dengan 50 basis point. “Langkah ini merupakan bagian dari relaksasi yang diberikan BRI bagi pelaku UMKM di saat-saat yang sulit,” ungkap Amam. (*)
Editor: Rezkiana Np