Jakarta–Sebagai negara yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI), industri perbankan nasional telah bersiap diri dengan terlebih dahulu menerapkan sistem, SOP, serta pelaporan Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SIPINA).
Baca juga: Bank Bisa Hemat Biaya 20% Lewat Perbankan Digital
Perbankan sendiri sudah mengantisipasi sistem penyampaian informasi nasabah asing ini sejak diberlakukannya Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) pada 2015 dengan menyiapkan aturan sistem penyampaian informasi nasabah asing (SIPINA) dengan OJK. Dalam perjanjian tersebut perbankan Indonesia wajib melaporkan data rekening warga Amerika Serikat kepada otoritas pajak Amerika serikat.
“Sistem AEOI ini sebenarnya bermula pada saat Amerika Serikat menetapkan FATCA, dan G20 dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) mengadopsi sistem tersebut untuk diterapkan pada negara-negara anggotanya. Jadi sebenarnya perbankan sendiri sudah siap dan terbiasa dengan sistem ini melalui SIPINA dan akan dikembangkan oleh OJK tentang peraturannya,” Ujar Anika Faisal, Wakil Sekretaris Jendral Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More