Jakarta–Sebagai negara yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI), industri perbankan nasional telah bersiap diri dengan terlebih dahulu menerapkan sistem, SOP, serta pelaporan Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SIPINA).
Baca juga: Bank Bisa Hemat Biaya 20% Lewat Perbankan Digital
Perbankan sendiri sudah mengantisipasi sistem penyampaian informasi nasabah asing ini sejak diberlakukannya Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) pada 2015 dengan menyiapkan aturan sistem penyampaian informasi nasabah asing (SIPINA) dengan OJK. Dalam perjanjian tersebut perbankan Indonesia wajib melaporkan data rekening warga Amerika Serikat kepada otoritas pajak Amerika serikat.
“Sistem AEOI ini sebenarnya bermula pada saat Amerika Serikat menetapkan FATCA, dan G20 dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) mengadopsi sistem tersebut untuk diterapkan pada negara-negara anggotanya. Jadi sebenarnya perbankan sendiri sudah siap dan terbiasa dengan sistem ini melalui SIPINA dan akan dikembangkan oleh OJK tentang peraturannya,” Ujar Anika Faisal, Wakil Sekretaris Jendral Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More