Menurutnya pengembangan peraturan ini memang perlu dilakukan, selain jumlah nasabah dan negaranya yang bertambah banyak, isi dari setiap peraturan juga patut dikaji agar tidak adanya kesalahpahaman antara perbankan daengan peraturan yang telah dibuat. Dalam urusan membuat laporan sendiri perbankan sudah sangat paham dan bukan menjadi masalah besar.
Baca juga: Kinerja Kredit Perbankan Membaik
“Kita sudah terbiasa membuat laporan informasi nasabah sejak saat diberlakukannya FACTA, jadi tidak terlalu kaget dengan implementasi AEoI ini,” lanjut Anika.
Ia menjelaskan, dari perbankan sendiri masih menunggu peraturan yang akan direvisi pada POJK25/205 serta PMK125/2015 dan menungu dengan jelas peraturan yang dicanangkan oleh 101 negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) agar dapat dengan serius mengimplementasikan AEoI dengan baik pada 2018. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More