Menurutnya pengembangan peraturan ini memang perlu dilakukan, selain jumlah nasabah dan negaranya yang bertambah banyak, isi dari setiap peraturan juga patut dikaji agar tidak adanya kesalahpahaman antara perbankan daengan peraturan yang telah dibuat. Dalam urusan membuat laporan sendiri perbankan sudah sangat paham dan bukan menjadi masalah besar.
Baca juga: Kinerja Kredit Perbankan Membaik
“Kita sudah terbiasa membuat laporan informasi nasabah sejak saat diberlakukannya FACTA, jadi tidak terlalu kaget dengan implementasi AEoI ini,” lanjut Anika.
Ia menjelaskan, dari perbankan sendiri masih menunggu peraturan yang akan direvisi pada POJK25/205 serta PMK125/2015 dan menungu dengan jelas peraturan yang dicanangkan oleh 101 negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) agar dapat dengan serius mengimplementasikan AEoI dengan baik pada 2018. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More