Menurutnya pengembangan peraturan ini memang perlu dilakukan, selain jumlah nasabah dan negaranya yang bertambah banyak, isi dari setiap peraturan juga patut dikaji agar tidak adanya kesalahpahaman antara perbankan daengan peraturan yang telah dibuat. Dalam urusan membuat laporan sendiri perbankan sudah sangat paham dan bukan menjadi masalah besar.
Baca juga: Kinerja Kredit Perbankan Membaik
“Kita sudah terbiasa membuat laporan informasi nasabah sejak saat diberlakukannya FACTA, jadi tidak terlalu kaget dengan implementasi AEoI ini,” lanjut Anika.
Ia menjelaskan, dari perbankan sendiri masih menunggu peraturan yang akan direvisi pada POJK25/205 serta PMK125/2015 dan menungu dengan jelas peraturan yang dicanangkan oleh 101 negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) agar dapat dengan serius mengimplementasikan AEoI dengan baik pada 2018. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More