Hadapi 37 Dakwaan, Trump Tetap Gaspol Nyapres di Pemilu AS 2024

Hadapi 37 Dakwaan, Trump Tetap Gaspol Nyapres di Pemilu AS 2024

Jakarta – Meski tengah menghadapi rentetan masalah hukum yang pelik, mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald trump tetap melanjutkan pencalonan dirinya pada Pilpres AS 2024. 

Terbaru, politisi Partai Republik ini didakwa secara federal atas 37 tuduhan terkait dengan penanganannya terhadap dokumen rahasia.

“Saya tidak akan pernah mundur,” tegas Trump (76), dalam sebuah wawancara dengan Politico di dalam pesawat pribadinya, seperti dinukil New York Post, Senin 12 Juni 2023.

Dalam berbagai kesempatan, Trump telah membantah telah melakukan kesalahan hukum dan mengecam dakwaan tersebut sebagai bagian dari ‘perburuan penyihir bermotif politik’.

Dakwaan setebal 49 halaman yang menjerat Trump sendiri dibuka di Miami pada Jumat (9/06/2023). Ini merupakan kali kedua dalam beberapa bulan terakhir sekaligus menandakan untuk pertama kalinya dalam sejarah AS seorang mantan presiden menghadapi dakwaan federal.

Tuduhan itu mencakup 31 dakwaan soal kesalahan dalam penyimpanan dokumen pertahanan nasional dan berkonspirasi untuk menghalangi keadilan.

Dalam sebuah pidatonya, Trump mengecam dakwaan hukum yang tertuju padanya. Di mana, pemerintahan Amerika di bawah kepemimpinan Joe Biden sebagai “korup” dan menyebut dakwaan tersebut tidak berdasar serta bentuk dari “campur tangan pemilu”.

Baca juga: Trump Kembali Didakwa Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia

Mantan pejabat tinggi penegakan hukum William Barr mengatakan, dakwaan pidana yang menuduh Trump secara ilegal menyimpan dokumen keamanan nasional yang sangat rahasia dinilai sangat memberatkan.

“Seandainya setengah saja dari tuduhan itu benar, habislah Trump. Maksud saya, dakwaan ini sangat rinci,” jelas Barr kepada acara “Fox News Sunday“, dikutip VOA Indonesia.

Ia mengungkapkan, dakwaan hukum yang menjeratnya terjadi karena perilaku sembrono presiden itu sendiri.

Di mana, dengan membawa lebih dari 300 dokumen rahasia ke kediaman Mar-a-Lago di Florida ketika masa jabatannya sebagai presiden berakhir dan meninggalkan Washington, daripada menyerahkannya ke Arsip Nasional. 

“Dokumen-dokumen itu adalah salah satu rahasia paling sensitif yang dimiliki negara ini. Dokumen tersebut harus berada di bawah pengawasan pengarsip,” jelasnya.

Meski tersudut, anggota Partai Republik lainnya yang membela Trump mengatakan dakwaan itu adalah serangan politik yang tidak beralasan untuk mencegahnya memenangkan kembali Gedung Putih dalam pemilihan presiden 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menambahkan, jeratan hukum yang diterima Trump bisa menjadi permainan politik di AS. Terutama dilakukan para lawan politik untuk menjatuhkan Trump.

“Mungkin dulu Trump saat berkuasa melakukan hal yang sama terhadap lawan politiknya. Kita tidak tahu,” ujarnya kepada Infobanknews.

Baca juga: Selain Biden-Trump, Ini Daftar Politikus Kandidat Capres di Pilpres AS 2024

Menurutnya, hukum saat ini masih dijadikan sebagai alat permainan politik untuk menyandera dan menjatuhkan lawan politiknya. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Amerika akan tetapi di negara lain.

“Kondisi ini terjadi di mana-mana tidak hanya di AS tapi juga di Indonesia. Di mana dimainkan oleh penguasa kekuasaan dalam menjegal langkah seorang,” pungkasnya.

Related Posts

News Update

Top News