Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) mengaku, regulasi penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah yang sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank konvensional dapat menambah pasokan likuiditas miliknya hingga Rp30 miliar di akhir tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Chief Financial Officer dan Direktur Bank Danamon Satinder Ahluwalia, usai menghadiri paparan kinerja Semester I-2019 di menara Bank Danamon Jakarta. Satinder mengaku menyambut positif kebijakan tersebut guna melonggarkan likuiditas melalui Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan.
“Penurunan GWM itu ada dampak positif menambahkan likuiditas sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar,” kata Satinder di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
Tak hanya itu, menurutnya kebijakan tersebut juga akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional secara tidak langsung. Sebab, perbankan dapat menyalurkan likuiditas tersebut ke penyaluran kredit. “Itu bagus semua dan itu aturan BI bagus buat bank akan membantu ekonomi serta kredit di banking sektor,” tambah Satinder.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada periode Juni 2019 memutuskan untuk menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps untuk bank konvensional dan bank syariah maupun unit usaha syariah. Sehingga masing-masing GWM menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah atau unit usaha syariah dengan GWM rata-rata tetap 3%. Putusan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2019. (*)
Editor: Rezkiana Np