Jakarta–Bank Indonesia (BI) meyakini penerapan Giro Wajib Minimum Primer secara rata-rata (GWM Averaging) pada awal Juli 2017 dapat mengurangi risiko pengetatan likuiditas pada perbankan. Mengingat masih adanya tekanan dari perekonomian global.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, GWM Averaging dapat menjadi fasilitas likuiditas tambahan bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit. Sebelumnya, ketika GWM Averaging belum berlaku, perbankan akan masuk ke Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai salah satu sumber dana untuk likuiditas.
Menurutnya, meskipun GWM Averaging baru dterapkan sebagian (parsial) pada total kewajiban GWM Primer, setidaknya bank dapat menyisihkan sebagian dari GWM nya untuk ditempatkan di instrumen keuangan lain dengan bunga yang lebih tinggi. “Bank tidak perlu terlalu sering masuk ke Pasar Uang dan meminjam dana,” ujar Dody, di Jakarta, Jumat, 28 April 2017.
Dia menambahkan, ketika perbankan mengkonversi sebagian kewajiban GWM Primernya ke instrumen keuangan lain, maka akan turut membantu pendalaman pasar keuangan. “Bank dapat menempatkan sebagian GWM Primernya pada surat berharga negara, pada repo, dan instrumen lain, sehingga turut memperdalam pasar,” ucap Dody. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More