Dia menilai, kemampuan perbankan dalam mengelola likuiditas untuk merespon GWM Averaging juga masih perlu ditingkatkan, karena jika salah, bisa berisiko bagi perbankan saat bank ingin kembali mengambil cadangan likuditasnya. “Tapi nanti suatu saat akan kita terapkan secara penuh perhitungan rata-rata pada GWM Primer,” paparnya.
Adapun penerapan GWM Averaging ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, BI mengubah mekanisme pemenuhan GWM Primer Rupiah dengan menggunakan perhitungan GWM Averaging.
Dengan GWM Averaging, maka GWM Primer Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, diubah menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode dua pekan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More