Dia menilai, kemampuan perbankan dalam mengelola likuiditas untuk merespon GWM Averaging juga masih perlu ditingkatkan, karena jika salah, bisa berisiko bagi perbankan saat bank ingin kembali mengambil cadangan likuditasnya. “Tapi nanti suatu saat akan kita terapkan secara penuh perhitungan rata-rata pada GWM Primer,” paparnya.
Adapun penerapan GWM Averaging ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, BI mengubah mekanisme pemenuhan GWM Primer Rupiah dengan menggunakan perhitungan GWM Averaging.
Dengan GWM Averaging, maka GWM Primer Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, diubah menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode dua pekan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kembali naik dua hari beruntun pada 9 April 2026,… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More