Dia menilai, kemampuan perbankan dalam mengelola likuiditas untuk merespon GWM Averaging juga masih perlu ditingkatkan, karena jika salah, bisa berisiko bagi perbankan saat bank ingin kembali mengambil cadangan likuditasnya. “Tapi nanti suatu saat akan kita terapkan secara penuh perhitungan rata-rata pada GWM Primer,” paparnya.
Adapun penerapan GWM Averaging ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, BI mengubah mekanisme pemenuhan GWM Primer Rupiah dengan menggunakan perhitungan GWM Averaging.
Dengan GWM Averaging, maka GWM Primer Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, diubah menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode dua pekan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More
Poin Penting Phintraco Sekuritas memproyeksikan IHSG hari ini (6/2) secara teknikal akan menguji level support… Read More
Poin Penting OJK menaikkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen untuk meningkatkan kualitas… Read More
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More