Dia menilai, kemampuan perbankan dalam mengelola likuiditas untuk merespon GWM Averaging juga masih perlu ditingkatkan, karena jika salah, bisa berisiko bagi perbankan saat bank ingin kembali mengambil cadangan likuditasnya. “Tapi nanti suatu saat akan kita terapkan secara penuh perhitungan rata-rata pada GWM Primer,” paparnya.
Adapun penerapan GWM Averaging ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, BI mengubah mekanisme pemenuhan GWM Primer Rupiah dengan menggunakan perhitungan GWM Averaging.
Dengan GWM Averaging, maka GWM Primer Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, diubah menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode dua pekan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More