Jakarta – Chief Communication Officer DANA, Chrisma Albandjar, mengklarifikasi bahwa dompet digital (digital walet) milik PT Elang Sejahtera Mandiri (ESM) itu bukan e-money asing dan hanya menggunakan bank domestik dalam melakukan transaksinya.
“Dengan begitu, tidak ada aliran dana dari Indonesia ke luar maupun penguasaan dan pengendalian transaksi yang dilakukan oleh asing,” ujar Chrisma Albandjar dalam keterangan pers yang diterima Infobanknews, Sabtu, 8 Desember 2018.
“Jadi, kehadiran DANA tidak mengancam kedaulatan keuangan Republik Indonesia,” tegasnya.
Chrisma mengklarifikasi hal ini karena sejak diluncurkan pada 5 Desember 2018 lalu, muncul miss-informasi kalau DANA adalah nama lain dari e-money asing asal China, Alipay, milik Jack Ma.
Menurut Chrisma, ESM sebagai pemilik 99% saham DANA adalah usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK). EMTEK memiliki kerjasama dengan Ant Financial, pemilik Alipay. Dari sinilah muncul spekulasi bahwa DANA adalah nama lain dari Alipay.
Kata Chrisma, DANA merupakan dompet digital yang praktis, nyaman, dan aman buatan para programmer muda Indonesia dari beragam latar belakang sosial, budaya, ekonomi, hingga dunia usaha baik daring (online) maupun luring (offline).
DANA, lanjut Chrisma, adalah perusahaan rintisan (startup) yang berbadan hukum Indonesia yang dikembangkan oleh para programer muda Indonesia.
Dengan kerja sama antara EMTEK dan Ant Financial, DANA mendapatkan dukungan teknologi dari Ant Financial. Teknologi Alipay sudah diakui keamanan dan keandalannya di dunia transaksi digital.
“Meski demikian, DANA memastikan terjadi knowledge sharing kepada semua programmer muda Indonesia di DANA dan data transaksi dan data pengguna tetap berada di Indonesia sesuai dengan PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE),” paparnya.
DANA merupakan platform pembayaran digital yang mengusung open platform dan dapat digunakan oleh berbagai aplikasi, gerai-gerai online maupun konvensional manapun.
“DANA telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh BI sebagai lembaga teknologi finansial di Indonesia,” tuturnya.
DANA, ungkap Chrisma, telah mengantongi empat izin dari BI, yakni uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), Layanan Keuangan Digital (LKD) dan transfer dana.
Selama ini, DANA sudah bekerja sama dengan bank-bank nasional, di antaranya Bank Mandiri, BCA, BRI, CIMB NIAGA, BNI, Panin Bank, Bank Permata, BTN dan Bank Sinar Mas.
“DANA tidak menyimpan uang siapa pun kecuali uang yang diletakkan di rekening penampungan (Escrow Account) untuk dana balance pengguna,” tutupnya. (*)