Poin Penting
- Pembahasan UMP DKI Jakarta memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung serta diumumkan hari ini
- Penetapan UMP mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan rentang penyesuaian 0,5 hingga 0,9
- Pramono memastikan UMP DKI 2026 naik dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menargetkan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dapat rampung dan diumumkan kepada publik, Senin, 22 Desember 2025.
Hari ini, Senin, 22 Desember 2025, merupakan pembahasan tahap akhir penetapan UMP DKI Jakarta yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai mediator antara pihak pengusaha dan perwakilan buruh.
“Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu, mudah-mudahan hari ini selesai Karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini,” kata Pramono dinukil ANTARA, Senin, 22 Desember 2025.
Pramono menjelaskan, pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman penetapan besaran upah minimum.
“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,” jelasnya.
Baca juga: Buruh Desak UMP 2026 Naik 10 Persen, Pemerintah Siap Umumkan Sebentar Lagi
Meski demikian, Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan bersikap adil dan berimbang dalam memperhatikan kepentingan pengusaha maupun buruh.
Janji UMP Diumumkan Lebih Cepat
Sebelumnya, Pramono sempat menjanjikan Pemprov DKI Jakarta berencana mengumumkan besaran UMP 2026 lebih cepat dibandinkan target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia optimistis Jakarta mampu menetapkan UMP lebih awal, meski belum merinci tanggap pengumumannya.
Selain itu, Pramono juga memastikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan.
“Pasti ada kenaikan. Karena ‘alpha‘-nya ada ‘range‘-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” tandasnya.
Baca juga: Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Besaran tersebut naik 6,5 persen atau sekitar Rp329.380 dibandingkan UMP 2024 yang berada di level Rp5.067.381. (*)
Editor: Yulian Saputra










