Moneter dan Fiskal

Gubernur BI: CSR Diberikan Sesuai dengan Tata Kelola dan Ketentuan Ketat

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang ketat dari internal.

Hal tersebut merespons penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pemanfaatan dana CSR BI.

Perry mengatakan bahwa CSR atau program sosial BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat. Pertama, harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.

Kedua, terdapat program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan serta pelaporan pertanggungjawaban oleh yayasan tersebut.

“Dan itu dilakukan melalui satuan kerja di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI,” jelas Perry dalam konferensi pers RDG, Rabu, 18 Desember 2024.

Selain itu, Perry juga telah menyampaikan bahwa Dewan Gubernur BI setiap tahun hanya membuat alokasi besaran CSR melalui tiga pilar atau bidang, yaitu pendidikan melalui pemberian beasiswa untuk 11.000 orang setiap tahun.

Kemudian, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM, maupun yang lain-lain. Terakhir, di bidang untuk ibadah dan sosial.

Baca juga: Bos BI Akui Penggeledahan KPK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Ditetapkan, Gubernur BI akan Dimintai Klarifikasi

“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja kemudian diputuskan dalam RDG secara tahunan. Sementara pelaksanaanya terdapat di satuan kerja dengan prosedur ketentuan yang tadi,” ungkap Perry.

Di sisi lain, Perry menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif.

“Dan ini juga sudah kami tunjukan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry.

Seperti diketahui, pada Senin malam, 16 Desember 2024, KPK menggeledah Kantor Pusat BI di Thamrin, Jakarta. KPK membawa sejumlah dokumen terkait dengan program-program CSR BI. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

BRI Gandeng Artajasa, Kini Bank Mana Saja Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

 Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan fitur cardless withdrawal atau tarik tunai tanpa… Read More

16 mins ago

BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,79 Persen di November 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada November 2024 sebesar 10,79 persen secara… Read More

53 mins ago

Permintaan Tepung Naik Jelang Nataru, TRGU Optimis Cetak Kinerja Positif di Akhir 2024

Jakarta - PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU) menyatakan siap memenuhi permintaan tepung terigu yang diperkirakan… Read More

58 mins ago

BI Beberkan Dampak PPN 12 Persen Terhadap Inflasi dan Ekonomi RI

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen… Read More

1 hour ago

Gegara Ini, Alibaba Merugi hingga USD1,3 Miliar

Jakarta – Raksasa e-commerce asal China, Alibaba Group mendadak mengumumkan akan menjual unit departemen store… Read More

1 hour ago

Indonesia Re Optimistis Menutup 2024 dengan Kinerja Positif

Jakarta - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau biasa dikenal dengan Indonesia Re mencatat raihan… Read More

1 hour ago