Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap istri Gubernur Bengkulu, yakni Lily Martiani Maddari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi. Tak lama kemudian, KPK mengamankan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti di tempat terpisah.
Melansir berita Antara, Selasa, 20 Juli 2017, Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS, Sedangkan Ridwan ditangkap di kantornya.
Kasubid Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi saat ditanyai wartawan membenarkan keberadaan istri gubernur Bengkulu itu dan seorang kontraktor diamankan oleh KPK di Markas Polda Bengkulu.
“Iya benar, istri gubernur, gubernur dan seorang kontraktor bersama tim KPK sedang berada di Direskrimsus,” katanya.
Sejauh ini masih belum jelas penangkapan itu terkait kasus apa, siapa saja yang ditangkap, dan berapa jumlah uang yang turut disita.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan penangkapan itu secara resmi.
Sekedar informasi, sebelum mendampingi suaminya memimpin Bumi Rafflesia, Lily Martiani Maddari pernah menduduki kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelum memasuki dunia politik dan berhasil menjadi tokoh penting partai Golkar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Lily sudah lebih dulu dikenal sebagai pengusaha. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More
Jakarta – Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS), usai Donald Trump… Read More
Jakarta – Pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia menjadi… Read More
Jakarta – Bank DKI memberikan penjelasan terkait kendala trandaksi yang dialami nasabahnya. Dalam keterangan tertulisnya,… Read More
Jakarta – Usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada Rabu (2/4)… Read More