Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap istri Gubernur Bengkulu, yakni Lily Martiani Maddari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi. Tak lama kemudian, KPK mengamankan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti di tempat terpisah.
Melansir berita Antara, Selasa, 20 Juli 2017, Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS, Sedangkan Ridwan ditangkap di kantornya.
Kasubid Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi saat ditanyai wartawan membenarkan keberadaan istri gubernur Bengkulu itu dan seorang kontraktor diamankan oleh KPK di Markas Polda Bengkulu.
“Iya benar, istri gubernur, gubernur dan seorang kontraktor bersama tim KPK sedang berada di Direskrimsus,” katanya.
Sejauh ini masih belum jelas penangkapan itu terkait kasus apa, siapa saja yang ditangkap, dan berapa jumlah uang yang turut disita.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan penangkapan itu secara resmi.
Sekedar informasi, sebelum mendampingi suaminya memimpin Bumi Rafflesia, Lily Martiani Maddari pernah menduduki kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelum memasuki dunia politik dan berhasil menjadi tokoh penting partai Golkar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Lily sudah lebih dulu dikenal sebagai pengusaha. (*)
Editor: Paulus Yoga
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More