Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap istri Gubernur Bengkulu, yakni Lily Martiani Maddari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi. Tak lama kemudian, KPK mengamankan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti di tempat terpisah.
Melansir berita Antara, Selasa, 20 Juli 2017, Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS, Sedangkan Ridwan ditangkap di kantornya.
Kasubid Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi saat ditanyai wartawan membenarkan keberadaan istri gubernur Bengkulu itu dan seorang kontraktor diamankan oleh KPK di Markas Polda Bengkulu.
“Iya benar, istri gubernur, gubernur dan seorang kontraktor bersama tim KPK sedang berada di Direskrimsus,” katanya.
Sejauh ini masih belum jelas penangkapan itu terkait kasus apa, siapa saja yang ditangkap, dan berapa jumlah uang yang turut disita.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan penangkapan itu secara resmi.
Sekedar informasi, sebelum mendampingi suaminya memimpin Bumi Rafflesia, Lily Martiani Maddari pernah menduduki kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelum memasuki dunia politik dan berhasil menjadi tokoh penting partai Golkar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Lily sudah lebih dulu dikenal sebagai pengusaha. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More