Poin Penting
- Grab memastikan memberikan bonus hari raya 2026 kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan berdasarkan kinerja masing-masing driver.
- Bonus akan dicairkan sebelum Lebaran, sementara detail skema, nominal, dan kriteria penerima masih dalam tahap finalisasi.
- Pemberian bonus mengacu pada aturan Kemenaker, dengan acuan maksimal 20% dari rata-rata penghasilan bulanan dan sebagai bentuk apresiasi kepada mitra.
Jakarta – Grab Indonesia memastikan akan memberikan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi pada momentum Lebaran 2026. Nilai bonus akan bervariasi sesuai kinerja masing-masing driver.
Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan komitmen pemberian bonus tersebut telah disiapkan sejak awal tahun.
“Bonus hari raya, buat teman-teman ketahui bahwa kami sudah komit dari Januari 2025. Karena kami melihat ini baik buat teman-teman mitra pengemudi,” ujar Neneng, di Jakarta, dikutip Jumat, 27 Februari 2026.
Baca juga: Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya
Neneng menjelaskan, bonus hari raya merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada mitra yang menunjukkan kinerja baik, konsisten memberikan layanan, serta memiliki komitmen lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Grab, kata Neneng, juga ingin menjaga semangat kebersamaan dengan para mitra pada momentum hari raya. Namun, ia belum merinci skema maupun besaran bonus yang akan diberikan.
“Detailnya, stay tune ya untuk update. Karena kita masih diskusi dan juga menunggu apakah ada arahan lain,” katanya.
Bonus Dipastikan Cair Sebelum Lebaran
Neneng memastikan bonus akan dicairkan sebelum hari raya. Ia juga mengisyaratkan akan ada kejutan lain bagi mitra pengemudi.
“Yang pasti semua mitra yang akan mendapatkan itu pasti akan menerimanya sebelum hari raya. Tidak mungkin sesudah hari raya,” ujarnya.
Terkait besaran bonus, pihaknya tak merinci nominal yang akan diterima oleh mitra driver. Grab menyatakan informasi lebih lanjut mengenai skema dan kriteria penerima bonus hari raya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen
Diketahui, Skema BHR untuk ojek online tertuang pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pada aturan itu disebutkan, BHR yang diberikan perusahaan ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Bantuan tersebut harus diserahkan maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Pada Lebaran 2025, Grab Indonesia memberikan bonus hari raya mulai dari Rp50.000-Rp850 ribu untuk pengendara roda dua. Sementara pengemudi roda empat berkisar Rp50 ribu-Rp1,6 juta.
Grab dalam keterangan tertulisnya menuliskan bonus diberikan melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun para driver. (*)
Editor: Yulian Saputra










