News Update

GoTo Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) angkat bicara mengenai penetapan status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications GOTO menegaskan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Nadiem—yang merupakan salah satu pendiri Gojek pun sudah tidak menjabat di perusahaan sejak lama.

“Dapat kami informasikan bahwa Saudara Nadiem Makarim sudah bukan merupakan direktur, komisaris, maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (saat itu dikenal sebagai Gojek). Sejak Oktober 2019, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo. Saudara Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo,” ujar Ade, seperti dikutip, Minggu, 7 September 2025.

Baca juga: Fantastis! Segini Kekayaan Nadiem Makarim yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Ia menambahkan selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian tersebut.

Sebagai perusahaan publik, GoTo selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami (GoTo) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh penegakan hukum,” tambahnya.

GoTo juga menegaskan komitmennya sebagai perusahaan teknologi yang berupaya memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo menyatakan akan tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru

Seperti diketahui, Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Nurcahyo, dilansir Antara. Kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,98 triliun. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

10 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

11 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

11 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

12 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

12 hours ago