Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) angkat bicara mengenai penetapan status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications GOTO menegaskan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Nadiem—yang merupakan salah satu pendiri Gojek pun sudah tidak menjabat di perusahaan sejak lama.
“Dapat kami informasikan bahwa Saudara Nadiem Makarim sudah bukan merupakan direktur, komisaris, maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (saat itu dikenal sebagai Gojek). Sejak Oktober 2019, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo. Saudara Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo,” ujar Ade, seperti dikutip, Minggu, 7 September 2025.
Baca juga: Fantastis! Segini Kekayaan Nadiem Makarim yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Ia menambahkan selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian tersebut.
Sebagai perusahaan publik, GoTo selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami (GoTo) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh penegakan hukum,” tambahnya.
GoTo juga menegaskan komitmennya sebagai perusahaan teknologi yang berupaya memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo menyatakan akan tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru
Seperti diketahui, Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Nurcahyo, dilansir Antara. Kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,98 triliun. (*) Ayu Utami










