Jakarta–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perkembangan tentang persoalan pajak yang dialami oleh situs pencarian Google. Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya telah bernegosiasi guna menyepakati nilai tunggakan pajak yang akan dilunasi oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu.
“Kita sudah ada pembahasan, dan ada satu agreement berdasarkan SPT tahun 2016, “ujar Sri Mulyani di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Senin, 13 Juni 2017.
Sri Mulyani juga menambahkan, untuk besaran nilai yang dibayarkan akan disesuaikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Google pada tahun 2016 lalu. Namun ketika ditanya lebih rinci mengenai besaran pajak yang harus dibayar, dirinya enggan berbicara karena informasi tersebut bersifat rahasia.
Sebelumnya perusahaan ini dituding telah menunggak pajak kepada Indonesia selama lima tahun. Google disebut hanya membayar 0,1 persen dari total pajak yang seharusnya dibayar. Nilai tunggakannya ditaksir mencapai Rp5,5 triliun.
Masalah pajak Google tercatat tidak terjadi di Indonesia, namun juga di beberapa negara Eropa. Di Inggris, pada Januari lalu Google baru menyepakati membayar tax settlement sebesar 130 juta poundsterling yang sebelumnya juga menunggak. Bagi sebagian orang jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan pendapatan Google di negeri itu yang mencapai miliaran poundsterling selama 10 tahun. (*)
Editor: Paulus Yoga