Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. (Foto: Cilacapkab.go.id)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penindakan ini menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama Ramadan 1447 Hijriah.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Jumat, 13 Maret 2026.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penentuan status tersebut juga berlaku bagi Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK memulai OTT pertama pada 2026 dengan menangkap delapan orang pada 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jateng.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Ikut Disita
OTT keempat terjadi pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini berkaitan dengan proses restitusi pajak.
Masih pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya—anak perusahaan Kementerian Keuangan—sebagai tersangka.
OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.
Baca juga: Fakta Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Kuasai Proyek Rp46 M
OTT kedelapan diumumkan pada 10 Maret 2026. KPK menangkap dan menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Baca juga: KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga terkait Fee Proyek
Penangkapan Bupati Cilacap dalam OTT terbaru menambah daftar kepala daerah yang tersangkut OTT KPK sepanjang 2026. (*)
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More