Gibran: Masyarakat Harus Berhati-Hati Manfaatkan Pinjol

Gibran: Masyarakat Harus Berhati-Hati Manfaatkan Pinjol

Jakarta – Pinjaman online (pinjol) yang marak dewasa ini membuat hidup masyarakat jadi lebih mudah. Mereka yang butuh dana pinjaman dapat langsung mendapatkannya secara mudah. Akan tetapi, dibalik kemudahan yang ditawarkan ada risiko berbahaya. Mulai dari suku bunga tinggi, hingga cara penagihan yang tak pantas.

Hal tersebut menjadi perhatian banyak pihak, tanpa terkecuali pemimpin negara hingga kepala daerah. Salah satu kepala daerah yang menyoroti fenomena pinjol adalah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Beliau yang juga anak Presiden RI, menyatakan banyak laporan masuk ke pihaknya terkait masalah pinjol ilegal yang membuat dirinya khawatir.

“Begitu banyak pihak yang memanfaatkan layanan ini. Namun, saya banyak mendapatkan aduan dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman, terutama pinjaman online,” ucap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, pada webinar bertajuk “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” Jumat, 11 Desember 2022.

Dirinya menegaskan, masyarakat jangan sampai terbuai dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol. Kemampuan untuk bisa membedakan mana pinjol ilegal dan mana yang legal harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia dimana pun mereka berada, kota maupun desa.

“Masyarakat harus dapat membedakan pinjaman online ilegal dan yang tercatat secara resmi di OJK. Masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech, seperti teknologi yang digunakan pinjol. Mulai dari kesepakatan dan izin akses pada perangkat yang digunakan oleh nasabah. Edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting untuk memberantas pinjol ilegal,” tegasnya.

Terakhir, ia berharap OJK terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat lebih intens terkait pemanfaatan pinjaman online. Baginya, masyarakat harus paham rumusan peraturan dan kebijakan terkait pinjaman online sebagai tindakan preventif terjebak pinjaman online ilegal. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Top News