Jakarta–Perbankan mengaku akan menarik mesin Electronic Data Capture (EDC)-nya, jika masih ada mitra toko atau merchant yang masih nakal melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai di mesin EDC dan melakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Salah satu bank milik negara yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengimbau kepada merchant atau toko untuk tidak melakukan penggesekan kartu nasabah di mesin kasir dan hanya boleh digesek pada mesin EDC. Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari pencurian data.
“Untungnya BI sudah komunikasikan ya, sehingga card holder (pemegang kartu) jadi lebih pasti lagi. Kalau ada merchant minta (gesek) dua kali ya tidak perlu dilayani,” ujar Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Namun demikian, dirinya mengaku bahwa perseroan belum tahu pasti jumlah merchant yang masih melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali. Kendati begitu, kata dia, jika ada merchant yang melakukan praktik itu, pihaknya akan memperingatkan merchant tersebut.
Menurutnya, merchant yang masih melakukan praktik gesek ganda, maka perbankan bisa mencabut mesin EDC pada merchant tersebut. “Kalau sudah ditemukan ya kita peringatkan ya langsung dicabut saja (mesin EDC),” tegas Baiquni.
Senada dengan Baiquni, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Suprajarto menambahkan, bahwa pihaknya melarang merchant untuk menggesek kartu pembayaran pada mesin kasir. BRI pun akan mengkonfirmasi kepada merchant apabila melakukan gesek ganda.
“Untuk merchant saya pasti tarik kalau perlu EDC nya. Kalau ketahuan kita akan pertanyakan,” papar Suprajarto. (*)
Editor: Paulus Yoga