Ilustrasi gerakan gagal bayar pindar (foto: istimewa)
Jakarta – Fenomena gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman daring masih marak ditemukan di media sosial. Gerakan ini dilakukan oleh sejumlah oknum yang memprovokasi para peminjam untuk sengaja menghindari kewajiban membayar utang mereka.
Tentu saja, aksi ini merugikan industri fintech (P2P) lending di Tanah Air. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengajak masyarakat untuk mangkir dari kewajiban membayar utang pindar.
“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghidar dari penagihan,” ujarnya, saat dihubungi Infobanknews, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, jika masyarakat mengalami kesulitan membayar utang pindar karena alasan keuangan, sebaiknya segera berkonsultasi langsung kepada platform penyelenggara melalui jalur resmi.
“Pindar ini kan berizin dari OJK. Jadi, sudah pasti kantornya ada dan jelas, nomor telpon juga pasti ada. Atau juga dapat menghubungi Jendela AFPI untuk meminta bantuan di telepon 150505 atau email pengaduan@afpi.or.id,” jelasnya.
Baca juga: Gandeng Komdigi, AFPI Bakal Blokir Akun Galbay
Tak hanya asosiasi, gerakan galbay ini mendapat respons Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Dr Laily Dwi Arsyianti. Ia berpendapat, tren galbay pindar tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi, tetapi lebih dipicu oleh perilaku konsumtif masyarakat yang semakin meningkat.
“Fenomena galbay ini mencerminkan maraknya penggunaan pindar yang bukan lagi berdasarkan kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan mengikuti tren sosial,” jelasnya, dinukil laman resmi ipb.ac.id, Kamis, 24 Juli 2024.
Per Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum dibayar mencapai Rp 79,96 triliun dengan tingkat gagal bayar (TWP90) sebesar 2,77 persen.
“Utang pinjol tidak akan hilang meskipun dibiarkan. Bahkan, nilainya bisa berlipat karena bunga,” ujar Dr Laily. Semua riwayat kredit tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Debitur akan dikenakan status kredit macet jika tidak membayar utang dalam waktu 180 hari.
Baca juga: OJK dan Ditjen AHU Perkuat Pertukaran Data, Ini Tujuannya
Menurutnya, status kredit macet ini akan menyulitkan seseorang dalam pengajuan pinjaman penting di masa depan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, atau kartu kredit.
Data dalam SLIK diperbarui maksimal 30 hari setelah pelunasan dan pelaporan penghapusan tagihan. Dr Laily juga mengingatkan bahwa penyedia pinjol memiliki beragam cara untuk menagih utang, termasuk mengakses data pribadi peminjam.
Meski demikian, ia menerangkan bahwa pada prinsipnya pinjaman diperbolehkan asalkan memenuhi tiga syarat utama, yaitu digunakan untuk keperluan pokok atau kegiatan produktif, sesuai dengan kemampuan (maksimal cicilan 30% dari pendapatan bulanan), serta memiliki niat kuat untuk mengembalikan pinjaman.
“Jika satu saja dari tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka risiko gagal bayar menjadi lebih tinggi. Jadi, ekonomi sulit bukanlah faktor utama,” tegas Dr Laily.
Baca juga: Data Pribadi WNI Terancam dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini Tanggapan FKBI
Ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman. “Selalu cek legalitas penyedia pinjol melalui situs OJK,” pesannya.
Dr Laily juga merujuk pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Kebijakan itu menetapkan batas manfaat ekonomi harian untuk pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari per 1 Januari 2024, dan untuk pinjaman konsumtif sebesar 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025.
Dari perspektif syariah, Dr Laily menekankan pentingnya kesadaran untuk melunasi utang. Sebab, utang akan diwariskan kepada ahli waris. Ia juga menyarankan peminjam untuk bertaubat, bekerja lebih giat, menjual aset bila perlu, dan menjalani hidup sederhana atau frugal living.
“Jangan ragu untuk menjual aset seperti rumah, tanah, atau kendaraan demi melunasi utang. Setelah utang lunas, aset bisa dicari kembali. Selain itu, perbanyak sedekah untuk membuka pintu keberkahan,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More