Poin Penting
- IHSG naik 0,26 persen, tapi saham bank BUMN kompak melemah hingga 0,92 persen.
- Pelemahan terjadi usai DPR sahkan UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan.
- UU baru dinilai bisa jadi katalis positif jangka panjang bagi transparansi dan efisiensi BUMN.
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 3 Oktober 2025, masih mampu ditutup menguat ke level 8.092,09 dari posisi 8.071,08 atau naik 0,26 persen.
Meski demikian, sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang mengalami penurunan, sebanyak 0,89 persen, dengan saham bank pelat merah kapitalisasi pasar jumbo mendominasi pelemahan.
Berdasarkan data Stockbit Sekuritas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melemah 0,54 persen menjadi Rp3.690 per saham, lalu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) turun 0,92 persen ke level Rp4.320 per saham.
Lebih lanjut, untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga mengalami koreksi sebanyak 0,50 persen ke posisi Rp4.020 per saham.
Baca juga: IHSG Naik 0,26 Persen di Sesi I, Ini Daftar Sektor yang Menguat dan Melemah
Pelemahan saham perbankan terjadi menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh DPR RI.
Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Transisi kelembagaan ini dinilai dapat menimbulkan volatilitas jangka pendek di pasar karena adanya proses penyesuaian struktur dan regulasi.
Efek Jangka Panjang Dianggap Positif
Di sisi lain, pembentukan BP BUMN diyakini memberikan dampak positif karena dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui fungsi pengawasan, dan transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri serta penempatan profesional di kursi komisaris diharapkan meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi pada kinerja dan profitabilitas.
Baca juga: Tok! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
Secara keseluruhan, UU ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah-panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, dan efisiensi. (*)
Editor: Yulian Saputra









