Balige— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi keuangan kepada ratusan penyandang disabilitas di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Jumat (9/8/2204).
Edukasi ini merupakan upaya OJK untuk terus mengakselerasi tingkat literasi dan inklusi masyarakat di daerah-daerah.
Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan, edukasi keuangan ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran OJK dalam memberikan literasi dan inklusi, sekaligus upaya untuk pelindungan konsumen.
Menurut Kiki, literasi kepada kaum disabilitas termasuk ke dalam 10 segmen prioritas OJK selain kaum wanita, UMKM, guru, pelajar, dan sebagainya.
Baca juga: OJK dan BPS Rilis Indeks Literasi Keuangan RI Capai 65,43 Persen di 2024
“Banyak kaum difabel yang belum bisa mengakses keuangan. Buat kita kita sering ditawari membuka kartu rekening, kartu kredit, asuransi, dan lain-lain. Tetapi bagi saudara kita yang difabel itu suatu yang luxury, susah didapat. Yang kalau kita tidak ada afirmatif action akan sangat sulit mereka mendapatkan. Jangankan untuk mendapatkan akses kredit, mendapatkan produk keuangan yang dasar saja itu sulit,” ujar Kiki, sapaan arab Friderica, di Pendopo Kantor Bupati Toba.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, terdapat 28 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia. Jumlah tersebut sekitar 10% dari total penduduk. Namun kata dia, tidak semua di antaranya dapat diidentifikasi secara fisik.
Di sisi keuangan, hanya sebesar 22 persen dari kaum disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan.
“Memang spektrum difabel itu sangat luas. Ada yang tampak dan tidak tampak. Dan baru 22 persen penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan. Artinya, masih ada 78 persen dari 28 juta itu disabilitas yang harus dibantu untuk mengakses keuangan,” jelasnya.
Sebagai sasaran literasi keuangan, OJK telah meramu berbagai kebijakan dan afirmatif action untuk mendukung kaum disabilitas agar bisa mengakses keuangan.
Salah satunya dalam aturan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Di dalamnya, OJK sudah memberikan ketentuan di mana pelaku jasa keuangan harus memberikan akses dan kemudahan kepada penyandang disabilitas.
“Kemudian, satu program yang baru kita canangkan ialah TUNTAS, Satu Rekening Satu Disabilitas. Kita juga punya program KEJAR, satu rekening buat pelajar yang sudah ada 57,8 juta rekening, ini sekitar Rp35 triliun untuk para pelajar kita,” pungkas Kiki.
Baca juga: BSI Ajarkan Literasi Transaksi Syariah kepada Anak Yatim
Dalam kegiatan ini pula, BPD Sumut menyalurkan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Toba senilai Rp317 juta, Tabungan SimPel kepada 10 pelajar SLB di Kabupaten Toba dan penyaluran KUR Mikro kepada tiga penerima manfaat senilai Rp200 juta.
PT Pegadaian menyerahkan CSR kepada Panti Hevata berupa Sembako senilai Rp20 juta dan tabungan emas kepada tiga orang senilai Rp500.000.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan CSR kepada tiga orang penerima Jaminan Kematian senilai Rp42 juta. (*) Ranu Arasyki Lubis