Serdang Bedagai – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan bantuan kepada para korban kecelakaan di jalan umum Desa Pantai Kelang, tepatnya di Perlintasan Rel Kereta Api Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 23 Juni 2022, sekitar pukul 17.35 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut 5 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan 4 orang mengalami luka berat dan dirawat di RSU Royal Prima Medan, RS Colombia Medan, dan RS Mitra Medika Premier S Parman Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Sergai, kejadian bermula saat mobil penumpang Toyota Hiace yang melaju dari arah Pantai Kelang menuju jalan Desa Sei Buluh, setibanya di TKP diduga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan Kereta Api Tanki yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan, sehingga terjadi tabrakan.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Sergai meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSU Trianda, Perbaungan. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, secara tertulis, Jumat, 24 Juni 2022.
Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka – luka akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Medan dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara terkait ahli waris yang berdomisili di luar wilayah kerja Perwakilan Tebing Tinggi. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan.
Ia menambahkan bahwa untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke RS Colombia Medan, RSU Royal Prima Medan, RS Mitra Medika Premier S Parman Medan, dan RSU Trianda Perbaungan.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan juga rumah sakit serta perbankan,” jelas Rivan.
Menurut Rivan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Dana Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat pada saat membayar pajak.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” tambah Rivan. (*) Steven Widjaja