GCG Emiten Indonesia Tak Masuk 50 Besar di Asean

GCG Emiten Indonesia Tak Masuk 50 Besar di Asean

Otoritas Jasa Keuangan berharap penerapan Good Corporate Governance emiten asal Indonesia bisa masuk dalam 50 besar di ASEAN. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Penerapan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) olehh emiten Indonesia dirasa perlu pembenahan. Pasalnya dari 50 emiten terbaik dalam penerapan GCG di ASEAN, tak satu pun emiten asal Indonesia masuk kedalamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengharapkan, agar dalam penilaian penerapan GCG oleh emiten tingkat ASEAN pada 2016 mendatang akan ada satu atau dua emiten asal Indonesia yang tergolong masuk dalam peringkat 50 besar tersebut.

“Kalau tidak maka kita sebagai negara besar di ASEAN akan malu, karena penerapan GCG-nya masih belum sama dengan negara ASEAN lainnya,” ujar Nurhaida di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Adanya kondisi tersebut, OJK telah meluncurkan cetak biru mengenai peraturan tata kelola perusahaan yang menyesuaikan dengan standar GCG di tingkat ASEAN. Dimana dalam cetak biru terkait peraturaan tata kelola perusahaan tersebut, ada 33 halaman dan 15 hal di antaranya akan masuk dalam pedoman tata kelola.

“Tapi tidak dalam bentuk peraturan, tapi berdasarkan kesesuaian penerapan pedoman tersebut. 15 item itu akan di tuangkan dalam peraturan. Dan 5 peraturan telah keluar dalam bentuk peraturan OJK , kami mohon emiten menerapkannnya sehingga bisa bersaing ditingkat ASEAN,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Senior Advisory Capital Market Supervision OJK, Etty Retno Wulandari menambahkan, dalam penilaian GCG di tingkat ASEAN pada 2016 akan ada emiten lokal yang masuk 50 besar. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 100 emiten dengan market kapitalisasi terbesar di bursa masing masing negara ASEAN.

Tidak masuknya emiten Indonesia kedalam 50 besar tersebut, lanjut dia, lebih disebabkan karena peraturan GCG lokal yang belum sesuai dengan aturan GCG ASEAN dan informasi di website emiten lokal yang berbahasa Indonesia. Sedangkan penilainya berasal dari lembaga berskala Internasional yang berbahasa Inggris.

“Sehingga kami menerbitkan aturan mengenai website emiten yang mengharuskan dalam 2 bahasan dan informasi apa saja yanag harus di tayangkan,” tutupnya. (*)

@rezki_saputra

Related Posts

News Update

Top News